SabakEkspres.com(Jambi) – Kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi di SPBU Paal 7 Kota Jambi semakin memanas setelah pernyataan kontroversial dari pengawas SPBU bernama Jon. Dalam konfirmasinya, Jon menyebutkan bahwa Pertamina mengizinkan semua truk roda enam, baik truk besar maupun kecil, untuk mengisi BBM solar subsidi asal memiliki barcode dan sesuai dengan plat kendaraan. Yang lebih mencengangkan, pengisian solar subsidi diperbolehkan bahkan untuk mobil perusahaan pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan, yang jelas-jelas melanggar peraturan yang berlaku. Rabu, 11 September 2024.
Pengakuan yang Mengejutkan: Hukum Ditinggalkan?
Pernyataan Jon, pengawas SPBU Paal 7, semakin memperjelas adanya dugaan kuat bahwa praktik ini sudah mendapatkan “restu” dari Pertamina. Dalam wawancara, Jon mengatakan, “Pertamina mengizinkan semua truk roda 6, mau besar atau kecil, asal punya barcode dan sesuai plat kendaraan, maka boleh mengisi solar subsidi, walaupun itu mobil perusahaan pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan. Saya sudah konfirmasi ke Pertamina langsung,” ujar Jon dengan penuh keyakinan.
Pernyataan ini menunjukkan adanya dugaan kolusi antara SPBU Paal 7 dan Pertamina dalam penyalahgunaan solar subsidi. Aturan yang seharusnya melarang kendaraan pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan untuk mengisi BBM bersubsidi tampaknya hanya menjadi formalitas yang tidak dihiraukan. Masyarakat bertanya-tanya, apakah ini indikasi bahwa Pertamina dengan sengaja menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU?
SPBU Paal 7 dan Pertamina: Kolusi Terang-Terangan?
SPBU Paal 7 yang selama ini terlibat dalam praktik pengisian solar subsidi untuk truk-truk perusahaan tampaknya mendapat perlindungan dari Pertamina. Dugaan ini semakin kuat setelah pernyataan Jon yang tampak tidak peduli terhadap aturan jelas yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang melarang keras penggunaan solar subsidi untuk kendaraan perusahaan perkebunan dan pertambangan, apapun alasannya.
Apakah Pertamina benar-benar memberi lampu hijau untuk truk-truk besar pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan menikmati subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil? Jika pernyataan Jon benar, maka masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan subsidi ini telah dihianati oleh institusi yang seharusnya menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi.
KOTI Mahatidana Mengecam Keras
KOTI Mahatidana Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, melalui Komandannya, Burhanuddin M. Ali, mengecam keras pernyataan Jon dan sikap Pertamina yang seolah-olah melindungi penyalahgunaan solar subsidi. Burhanuddin M. Ali menegaskan bahwa solar subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan korporasi besar yang terus meraup keuntungan dengan menggunakan subsidi dari negara.
“Ini penghinaan terhadap keadilan. Bagaimana mungkin truk-truk besar yang jelas-jelas digunakan untuk industri besar bisa menikmati subsidi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi angkutan umum, petani, dan nelayan? Kami tidak akan diam menyaksikan ketidakadilan ini,” tegas Burhanuddin.
Dandenma Ruswandi Idrus, juga menambahkan, “Kalau benar pernyataan Jon, ini artinya Pertamina ikut bertanggung jawab atas perampasan subsidi BBM dari rakyat kecil. Kami akan memastikan kasus ini sampai ke meja hukum!”
Hukum dan Regulasi Dilanggar: Apa Tindakan Pertamina?
Kasus ini menuntut jawaban dari Pertamina. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan jelas menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Lalu, apakah hukum ini hanya berlaku untuk masyarakat kecil sementara perusahaan besar dapat melanggar sesuka hati?
Pertamina harus segera menanggapi tuduhan ini dengan tindakan tegas. Jika benar bahwa truk-truk besar perusahaan mendapatkan akses subsidi yang tidak seharusnya, maka kredibilitas Pertamina sebagai pengelola BBM bersubsidi akan dipertanyakan. Apakah mereka benar-benar mengawasi distribusi BBM atau justru terlibat dalam penyalahgunaan?
Kesimpulan: Ke Mana Solar Subsidi Ini Akan Berakhir?
SPBU Paal 7 dan PT. KT harus segera diselidiki oleh pihak berwenang, termasuk Kementerian ESDM dan BPH Migas. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kasus ini hanya akan memperpanjang daftar pelanggaran distribusi BBM bersubsidi di Indonesia. Masyarakat dan Pemuda Pancasila KOTI Mahatidana Provinsi Jambi menuntut keadilan segera ditegakkan dan pelanggaran ini dihentikan.
Pertamina, jangan terus membiarkan subsidi negara dinikmati oleh mereka yang tidak berhak. Sudah waktunya untuk bertindak tegas dan menghukum pelanggar, bukan melindungi mereka!
Kontak Pers:
Nama: Kang Maman
Jabatan: Jurnalis Muda
Telepon: 0816.3278.9500