Tanjabtim, Sabak Ekspres.com,
Terkait berita yang viral baik di aplikasi tiktok maupun di media online lainnya yang menyangkut SPBU di Kec. Rantau Rasau Kab. Tanjab Timur yaitu Mobil mengisi BBM kepada mobil yg terindikasi tangki modifikasi ataupun yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pertamina.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra, S.I.P., S.I.K, ketika di Konfirmasi Sabak Ekspres.com saya telah melakukan tindakan dengan cara memerintahkan kapolsek Rantau Rasau untuk melakukan penyelidikan ke lokasi SPBU tersebut, dari laporan Kapolsek kepada saya untuk mobil yang sempat viral telah berhasil di amankan tidak jauh dari SPBU Rantau Rasau, yaitu satu unit Mobil Isuzu Panther Miyabi warna biru No. Pol BH 1530 LG, Saat ini Polsek Rantau Rasau masih melakukan penyelidikan.
Polsek Rantau Rasau juga saya perintahkan secara intensif untuk melakukan patroli dan pemantauan ke SPBU tersebut, sehingga kegiatan aktivitas masyarakat dalam mengisi BBM Mobil jenis solar maupun pertalite bisa mendapatkan secara merata dan sesuai dg ketentuan barcode dari pertamina, serta tidak ada yg melakukan upaya kecurangan dengan melakukan modifikasi tangki maupun memberikan uang imbalan kepada operator SPBU agar bisa mengisi sscara berulang kali.
Dan saya juga lanjut Kapolres, telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku yang melakukan kegiatan penimbunan, pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi jenis solar dan pertalite bersubsidi di SPBU yang ada di Kab. Tanjung Jabung Timur,
Dan Pada kesempatan ini saya juga menghimbau kepada pemilik SPBU yang ada di Kab. Tanjung Jabung Timur agar melakukan pengisian BBM kepada masyarakat dilakukan secara benar, berdasarkan barcode harus sesuai dengan jenis mobil yang hendak mengisi BBM, harus sesuai SOP, serta tidak ada kegiatan melayani pengisian BBM mobil secara berulang kali, ataupun pengisian BBM menggunakan tangki yang sudah di modifikasi, dan apabila ternyata pihak SPBU ada melakukan kerjasama dengan para pelangsir tentunya sanksi hukum terhadap pemilik SPBU dan para pelangsir akan ditegakkan. Sebutnya.
Dan kita jaga akan menggandeng pihak BPH Migas apabila menemukan SPBU yang melanggar ke tentuan untuk di berikan sanksi administerasi (perizinan).
Kemudian saya ber harap kepada seluruh masyarakat Kab. Tanjab Timur dan kepada pemilik usaha SPBU tolong kita semua menjaga situasi kamtibmas agar berjalan dengan aman dan kondusif.
Dan Kapolres juga menjelaskan, apabila masyarakat menemukan peristiwa yg melanggar hukum dapat menghubungi call center 110 atau langsung menghubungi saya Kapolres Tanjab Timur dan juga Polsek terdekat. Pintanya. (Arjun).













