Jambi, 21 Oktober 2024 – Kasus penyalahgunaan BBM subsidi semakin mencuat di SPBU PAL10, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Sejumlah truk raksasa milik perusahaan yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang dan perkebunan secara terang-terangan mengisi solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan angkutan umum. Praktik ini adalah bentuk pelanggaran aturan yang serius dan harus segera dihentikan!
Truk-truk besar, seperti yang terlihat di SPBU PAL10, tidak memiliki hak untuk menikmati subsidi BBM jenis Bio Solar yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan regulasi yang dikeluarkan oleh BPH Migas, kendaraan berat yang digunakan untuk sektor komersial dan industri, termasuk angkutan hasil tambang dan perkebunan, tidak boleh menggunakan solar subsidi. Namun, apa yang terjadi di lapangan menunjukkan fakta sebaliknya.
Solar Subsidi Dirampas oleh Truk Raksasa Milik Perusahaan
Foto-foto dan laporan yang diterima dari warga setempat menunjukkan truk-truk besar dengan roda 10 milik perusahaan antre untuk mengisi solar subsidi di SPBU PAL10. Kendaraan yang seharusnya membeli BBM non-subsidi ini justru memanfaatkan subsidi pemerintah yang seharusnya dialokasikan untuk angkutan umum, petani, dan nelayan kecil. Ini adalah pelanggaran serius yang merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil.
Subsidi BBM diberikan oleh pemerintah untuk menjaga harga BBM tetap terjangkau bagi kelompok masyarakat yang rentan. Truk-truk raksasa milik perusahaan besar yang mampu membeli solar tanpa subsidi tidak seharusnya ikut menikmati bantuan ini. Ironisnya, di tengah upaya pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat kecil melalui subsidi, justru perusahaan besar yang secara terang-terangan melanggar aturan.
SPBU PAL10 Gagal Menegakkan Aturan
Ketika dikonfirmasi, pengawas di SPBU PAL10 berdalih bahwa mereka hanya mengikuti prosedur penggunaan barcode MyPertamina yang dimiliki oleh truk-truk besar tersebut. Namun, barcode ini bukanlah izin otomatis bagi semua kendaraan untuk mengisi solar subsidi. Sistem ini hanya alat pendataan dan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan yang jelas mengenai jenis kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi.
SPBU PAL10 harus bertanggung jawab atas praktik ini dan harus memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Penggunaan solar subsidi oleh truk raksasa perusahaan adalah bentuk pelanggaran yang mencoreng niat baik pemerintah untuk menolong masyarakat kecil. SPBU ini harus segera diperiksa secara menyeluruh, dan tindakan tegas harus diambil.
Penyalahgunaan Ini Harus Dihentikan Sekarang Juga!
Penyalahgunaan subsidi BBM oleh truk-truk besar milik perusahaan di SPBU PAL10 adalah pengkhianatan terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk membantu rakyat. Pertamina, BPH Migas, dan pihak berwenang harus segera bertindak. Pengawasan ketat dan sanksi tegas harus diberlakukan agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap distribusi subsidi akan semakin tergerus, dan manfaat subsidi tidak akan pernah sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Pertamina dan BPH Migas diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Jika ditemukan bahwa SPBU ini secara sengaja membiarkan truk-truk besar mengisi solar subsidi, maka sanksi berat harus dijatuhkan. Masyarakat harus dijaga agar tidak terus dirugikan oleh pihak-pihak yang dengan sengaja merampas hak mereka atas subsidi BBM.
Kerugian Negara dan Hak Masyarakat yang Dicurangi
Setiap liter solar subsidi yang digunakan oleh truk-truk raksasa ini adalah kerugian langsung bagi negara dan masyarakat. Truk perusahaan besar yang seharusnya membayar harga BBM penuh malah menggunakan subsidi, meninggalkan nelayan, petani, dan angkutan umum yang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut.
Pemerintah harus menindak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini dengan hukuman maksimal. Hanya dengan langkah tegas, kita bisa mengakhiri penyalahgunaan subsidi yang sudah terlalu lama terjadi.
Seruan kepada Pemerintah dan Masyarakat
Kami menyerukan kepada pemerintah dan pihak berwenang untuk segera menindak pelanggaran yang terjadi di SPBU PAL10 dan di tempat lainnya. BPH Migas dan Pertamina harus memperketat pengawasan di seluruh SPBU untuk memastikan bahwa solar subsidi tidak disalahgunakan oleh kendaraan yang tidak berhak.
Masyarakat juga harus aktif dalam melaporkan setiap kejadian penyalahgunaan BBM subsidi yang mereka temukan. Jangan diam ketika subsidi yang seharusnya untuk kita malah dinikmati oleh perusahaan besar!
Jangan biarkan truk-truk raksasa merampas hak masyarakat kecil! Segera tindak tegas pelaku penyalahgunaan subsidi solar di SPBU PAL10 dan tempat lainnya!
Berita ini disusun oleh Tim AWaSI (Aliansi Wartawan Siber Indonesia)
Melaporkan, Mengadvokasi, dan Berjuang untuk Transparansi dan Keadilan!