Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024
Muara Sabak. Sabak. Ekspres.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna dalam. Rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024, Selasa (27/2/24)
Rapat Paripurna yang Dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mahrup, SE didampingi Sekwan DPRD, Drs.Berilyan dan para anggota DPRD, OPD, Forkompinda para Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda dan insan pers yang dilaksanakan di aula utama Paripurna DPRD Tanjab Timur, Selasa (19/3/24)
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, SE mengatakan Propemperda yang akan ditetapkan sudah melalui penyaringan dengan melihat skala prioritas dimana dengan melihat yang berkaitan dengan pembangunan Tanjab Timur untuk kemaslahatan masyarakat,”katanya
Sementara itu, Sekda Tanjab Timur, Sapril mengatakan program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana terpadu, dan sistem sistematis sebagaimana sebagaimana amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 218 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Sapril juga mengatakan pada kesempatan ini Pemkab Tanjab Timur menyampaikan 8 (delapan) usulan rancangan Peraturan Daerah sebagai berikut :
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tanjab Timur
2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
3. APBD Tahun Anggaran 2025
4. Perubahan atas peraturan daerah Tanjab Timur nomor 3 tahun 2016
5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil
6. Perubahan atas peraturan daerah Tanjab Timur nomor 9 tahun 2017
7. Rencana pembangunan jangka panjang daerah Tanjab Timur tahun 2025-2045
8. Rencana pembangunan Industri Kabupaten Tanjab Timur tahun 2021-2041.
Penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 yang baru saja ditetapkan dalam rapat paripurna ini akan menjadi penopang keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Semoga propemperda yang dimaksud dapat membentuk/melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, mempunyai kepastian serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,”tutup Sapril. (Jun)