Jumat, Mei 16, 2025
Sabak Ekspres
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Ekspres
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pilkada dan Netralitas ASN: Mampukah Bawaslu Menjaga Keberpihakan?

redaksi by redaksi
24/10/2024
in HEADLINE, INFORMATIF, PEMERINTAHAN, POLITIK
0
Pilkada dan Netralitas ASN: Mampukah Bawaslu Menjaga Keberpihakan?
0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Sebentar lagi, Provinsi Jambi akan memasuki momen penting dalam demokrasi dengan digelarnya Pilkada 2024. Isu klasik yang selalu muncul dalam setiap gelaran pemilihan, terutama di daerah, adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis. Meski sudah ada aturan hukum yang melarang hal ini, kenyataannya, ASN masih sering terjebak dalam politik dengan mendukung kandidat tertentu.

Keterlibatan ASN dalam politik bukan sekadar melanggar peraturan, namun juga mengganggu kepercayaan publik terhadap birokrasi dan pemerintah. Netralitas ASN bukan hanya soal mengikuti aturan, tapi lebih jauh, ia adalah jantung dari demokrasi yang bersih dan adil. Sayangnya, tekanan politik, ambisi pribadi, serta janji imbalan sering membuat ASN terlibat dalam kampanye politik, bahkan dengan memanfaatkan fasilitas negara.

Mengabaikan Aturan Netralitas ASN

Undang-undang telah dengan jelas mengatur bahwa ASN harus bersikap netral dalam kontestasi politik. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada partai atau kandidat politik. Kendati demikian, implementasi aturan ini sering kali lemah, terutama di tingkat daerah.

Kita kerap mendengar kasus ASN yang menghadiri kampanye kandidat, menggunakan mobil dinas untuk tujuan politik, atau bahkan secara aktif menggalang dukungan. Sayangnya, banyak dari laporan ini yang tenggelam begitu saja tanpa sanksi yang tegas. Dalam beberapa kasus, keterlibatan ASN justru diabaikan karena adanya kekuatan politik yang lebih besar, sehingga penerapan sanksi menjadi tidak konsisten.

Tekanan Politik dan Karier ASN

Bukan hal baru jika ASN, terutama di daerah, mendapat tekanan politik dari pejabat atasan, terutama saat Pilkada berlangsung. Pejabat tersebut, yang juga menjadi kandidat dalam Pilkada, sering kali menekan ASN untuk mendukungnya dengan imbalan karier yang lebih baik atau ancaman jika mereka tidak patuh.

Hal ini menciptakan dilema bagi ASN—antara mematuhi aturan atau menjaga karier mereka. Tanpa perlindungan yang memadai dari sistem, ASN terjebak dalam situasi sulit. Maka dari itu, Bawaslu dan Komisi ASN perlu mengambil langkah-langkah nyata untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga melindungi ASN dari intervensi politik.

Demokrasi dan Netralitas ASN

Netralitas ASN sangat penting dalam memastikan bahwa Pilkada berjalan adil dan demokratis. ASN yang terlibat dalam politik praktis berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, karena mereka seharusnya menjadi pelayan publik yang netral, bukan bagian dari mesin politik. Masyarakat memilih pemimpin berdasarkan visi dan kemampuan kandidat, bukan karena kekuatan birokrasi yang dikerahkan.

Lebih dari itu, menjaga netralitas ASN juga berhubungan erat dengan kualitas pelayanan publik. ASN yang bebas dari pengaruh politik akan lebih fokus pada tugas pokoknya, yaitu melayani masyarakat dengan profesionalisme, daripada melayani kepentingan politik jangka pendek.

Apa Solusinya?

Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan teori. Dibutuhkan langkah nyata dan sistematis dari semua pihak untuk memastikan netralitas ASN selama Pilkada 2024. Berikut adalah beberapa solusi yang bisa diterapkan:

  1. Pengawasan yang Lebih Ketat oleh Bawaslu: Bawaslu harus lebih aktif dalam mengawasi aktivitas ASN, dengan melibatkan lebih banyak masyarakat dalam pengawasan lapangan.
  2. Pemberian Sanksi yang Tegas dan Transparan: ASN yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Transparansi dalam proses ini penting agar menjadi contoh bagi ASN lainnya.
  3. Perlindungan ASN dari Tekanan Politik: Komisi ASN harus mengembangkan mekanisme perlindungan bagi ASN yang mendapat tekanan politik, sehingga mereka bisa melaporkan kasus tanpa takut terhadap konsekuensi.
  4. Sosialisasi Tentang Netralitas ASN: Pemerintah perlu lebih intensif dalam memberikan pemahaman kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas dan sanksi yang menanti jika aturan ini dilanggar.

Kesimpulan

Pilkada adalah momentum penting dalam proses demokrasi, dan netralitas ASN menjadi salah satu kunci untuk menjaga demokrasi berjalan dengan adil. Dalam hal ini, Bawaslu, Komisi ASN, serta masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dan fokus pada tugas pelayanan publik.

Sebagai warga negara, kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya Pilkada, termasuk menjaga netralitas ASN. Dengan demikian, demokrasi di Provinsi Jambi dapat terus berkembang dan menghasilkan pemerintahan yang bersih, adil, serta melayani kepentingan rakyat.

Andrew Sihite
Sekretaris Jenderal Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi

Previous Post

Plt Bupati Robby Buka Kegiatan FGDMS 2024

Next Post

Menuju Indonesia Emas 2045: Delegasi Pemuda Katolik Jambi Siap Mengawal Perubahan

Next Post
Menuju Indonesia Emas 2045: Delegasi Pemuda Katolik Jambi Siap Mengawal Perubahan

Menuju Indonesia Emas 2045: Delegasi Pemuda Katolik Jambi Siap Mengawal Perubahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tim Pemenangan Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan Laris Dan Alharis Sani .

Tim Pemenangan Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan Laris Dan Alharis Sani .

14/11/2024
“Proyek Gagal di Jambi: Kemana Tanggung Jawab Gubernur dan Dinas PUPR?”

“Proyek Gagal di Jambi: Kemana Tanggung Jawab Gubernur dan Dinas PUPR?”

12/01/2025
PIDATO POLITIK ASHAR IDRIS,S,Pd,I (KETUA DPC GERINDRA TANJAB TIMUR) SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU TANJUNG JABUNG TIMUR 2025-2030

PIDATO POLITIK ASHAR IDRIS,S,Pd,I (KETUA DPC GERINDRA TANJAB TIMUR) SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU TANJUNG JABUNG TIMUR 2025-2030

20/02/2025
“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

10/02/2025
ABK Asal Myanmar Terjatuh dari Kapal dan Tenggelam di Perairan Tanjab Timur

ABK Asal Myanmar Terjatuh dari Kapal dan Tenggelam di Perairan Tanjab Timur

0
Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

0
Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

0
Bakal Pertahankan 17 Kursi, Romi Antar Berkas Bacaleg PAN ke KPU Tanjab Timur

Bakal Pertahankan 17 Kursi, Romi Antar Berkas Bacaleg PAN ke KPU Tanjab Timur

0
Tunaikan Janji Kampanye Pilkadanya, Wakil Walikota Batam Lu Claudia Berikan Insentif ke Lansia

Tunaikan Janji Kampanye Pilkadanya, Wakil Walikota Batam Lu Claudia Berikan Insentif ke Lansia

01/05/2025
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi I, II, dan III terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi I, II, dan III terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

30/04/2025
Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati tahun 2024

30/04/2025
Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

30/04/2025

TERBARU

Tunaikan Janji Kampanye Pilkadanya, Wakil Walikota Batam Lu Claudia Berikan Insentif ke Lansia

Tunaikan Janji Kampanye Pilkadanya, Wakil Walikota Batam Lu Claudia Berikan Insentif ke Lansia

01/05/2025
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi I, II, dan III terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi I, II, dan III terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

30/04/2025
Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati tahun 2024

30/04/2025
Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

30/04/2025
    Sabak Ekspres

    Berita Digital Sabak

    Follow Us

    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Kontak

    © 2023 Sabak Ekspres by - Zabak Creative

    No Result
    View All Result
    • HEADLINE
    • PERISTIWA
    • INFORMATIF
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • DESA
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMENT

    © 2023 Sabak Ekspres by - Zabak Creative