SabakEkspres.com(Jambi) – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) melalui Sekretaris Jenderal Andrew Sihite dan Wakil Ketua Umum Kang Maman menyoroti keras keterlibatan aktif anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam kegiatan sebagai pelaksana kampanye atau anggota tim kampanye resmi pasangan calon kepala daerah. AWaSI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Rabu, 02 Oktober 2024.
“Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah pejabat negara yang memiliki tanggung jawab menjaga netralitas dan menjadi contoh bagi masyarakat. Keterlibatan mereka secara aktif dalam tim kampanye resmi adalah bentuk penyalahgunaan jabatan dan melanggar aturan yang ada,” tegas Andrew Sihite.
Keterlibatan yang Langgar Hukum
AWaSI mengingatkan bahwa aturan hukum mengenai keterlibatan pejabat negara dalam kampanye telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
- UU Pilkada Pasal 70 ayat (3): “Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menjadi pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye dalam pemilihan.”
- UU Pilkada Pasal 70 ayat (4): Pengecualian hanya diberikan kepada pimpinan DPR, DPD, dan DPRD, serta pejabat negara lainnya, namun dengan syarat mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
- UU Pemilu Pasal 280 ayat (2): Melarang pelaksana dan tim kampanye melibatkan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI, dan Polri.
“Pejabat negara hanya diperbolehkan memberikan dukungan secara pribadi tanpa melibatkan diri dalam struktur tim kampanye resmi dan tanpa melanggar ketentuan hukum. Fakta bahwa banyak anggota legislatif justru terlibat aktif sebagai pelaksana kampanye menunjukkan pelanggaran yang serius terhadap aturan dan etika jabatan,” ujar Kang Maman.
Sanksi Hukum yang Jelas
AWaSI menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas, baik sanksi pidana maupun administratif:
- UU Pilkada Pasal 187 ayat (3): “Setiap pejabat negara yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.”
- UU Pemilu Pasal 521: “Pelaksana dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja melibatkan pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.”
“Dasar hukumnya jelas, sanksinya juga sudah diatur. Pelanggaran ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut integritas dan netralitas proses demokrasi kita,” tambah Andrew Sihite.
AWaSI Desak Bawaslu Bertindak Tegas
AWaSI melalui Sekjennya, Andrew Sihite, meminta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap anggota legislatif yang melanggar aturan. “Bawaslu harus bertindak lebih proaktif dan tegas dalam mengawasi serta menindak pelanggaran ini. Jika tidak, praktik seperti ini akan terus berulang dan merusak kredibilitas lembaga legislatif dan proses pemilihan,” seru Kang Maman.
AWaSI mengingatkan bahwa pejabat negara seharusnya menjadi pelindung demokrasi, bukan justru merusaknya dengan terlibat langsung dalam kegiatan kampanye yang melanggar hukum. “Kami akan terus memantau dan mengekspos setiap pelanggaran yang terjadi, karena masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang bermain-main dengan aturan demi kepentingan politik,” pungkas Andrew Sihite dengan nada keras.
Tentang AWaSI
Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) adalah organisasi wartawan siber yang berkomitmen untuk menjaga integritas, etika jurnalistik, dan demokrasi di Indonesia. AWaSI siap menjadi garda terdepan dalam menyuarakan keadilan dan kebenaran demi terciptanya pemilihan kepala daerah yang adil dan berintegritas. (AWaSI-Team).