“Diduga fiktif ” Mantan Kades Sungai Cemara Kembalikkan DD Rp200 jutaan.
Hadi Firdaus: Berdasarkan LHPS Inspektorat, Ditemukan Kerugian Negara Sebesar Rp 400 Jutaan.
Muara Sabak. Sabak Ekspres.com: Penggunaan Dana Desa tahun 2022 yang digunakan untuk pekerjaan fisik di Desa Sungai Cemara di duga bermasalah, selain pekerjaan nya tidak tuntas beberapa item pekerjaan Di duga fiktif, hasil Audit atau pemeriksaan yang di lakukan Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu yang lalu di Desa Sungai Cemara Kecamatan Sadu di temukan kerugian Negara.
Jika Dilihat Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Sementara ( LHPS) tahun 2022 kerugian Negara mencapai Rp 400 jutaan. Ungkap Hadi firdaus kepala Dinas inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur kepada wartawan Sabak Ekspres 20/9 .
Namun hal itu sifat nya baru penghitungan sementara dan belum hitungan final .
Kemudian lanjut Hadi Firdaus, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Sementara ( LHPS) tersebut pula, mantan Kepala Desa Sungai Cemara harus Mengembalikan Dana Desa Tersebut ke kas Desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dikatakannya, hasil audit tim inspektorat beberapa waktu yang lalu , tim menemukan. pekerjaan fisik yang tidak tuntas dan ditemukan juga pekerjaan fisik yang belum di kerjakan, berdasarkan hasil audit itulah di temukan kerugian Negara hingga mencapai Rp 400 jutaan. Jelas nya.
Ketika di singgung kapan final nya Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut. Hadi firdaus menyebutkan, kalau final nya belum tahu, soal nya beliau ( mantan kades red) masih melakukan klarifikasi dengan mengumpulkan nota nota belanja dan bahan bahan material yang belum di pergunakan, setelah kalrifikasi tersebut selesai barulah laporan hasil pemeriksaan bisa final. Apalagi. Beliau telah mengakui dan bersedia mengembalikan Dana Desa tersebut Tandas nya.
Terpisah, mariontoni kadis pemberdayaan masyarakat dan desa ketika di konfirmasi Sabak Ekspres terkait temuan hasil audit inspektorat mengatakan. Saya tahu mengenai hasil audit yang di lakukan inspektorat, tapi tugas kami kan memberikan pembinaan kepada kades melalui bimtek, memberikan pelatihan dan melakukan monitoring. Selanjut nya kami juga mengingatkan kepala Desa untuk segera menindak lanjuti temuan inspektorat dengan cara mengkomunikasikan terkait pengembalian Dana Desa dengan harapan dana pengembalian bisa dibahas lagi untuk dimasukann ke dalam RAPBEDES atau pun penggunaan nya bisa di gunakan untuk tahun 2024 tutur nya ( Arjun)