Jambi, 11 Januari 2025 –
Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menyoroti lambannya penanganan kasus hukum yang dialami oleh Rogayah (73), warga Provinsi Jambi, yang telah berjuang selama lebih dari lima tahun untuk mendapatkan keadilan atas dugaan penyerobotan tanah oleh DN alias Acuang Garam. Laporan Rogayah yang diajukan pada tahun 2020 dengan nomor LP/B-127/VI/2020/SPKT-C dan SP2HP/405/VII/RES.1.1.2/2020/Ditreskrimum hingga kini tidak mendapatkan kepastian hukum dari Polda Jambi.
Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menyatakan sikap tegas dalam memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada keluarga besar AWaSI, termasuk kasus yang dihadapi oleh salah satu keluarga anggota mereka. “Sebagai wadah insan media, kami memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan tidak ada warga negara, apalagi keluarga besar kami, yang diperlakukan tidak adil. AWaSI Jambi akan terus memberikan support, pendampingan hukum, dan sorotan penuh terhadap kasus ini,” tegasnya.
Erfan menambahkan, “Kami mengecam keras lambannya penanganan laporan ini, yang sudah berjalan lima tahun tanpa kejelasan. Kami mendesak Polda Jambi untuk segera menggelar press release terkait perkembangan penyelidikan dan menjamin bahwa kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. AWaSI Jambi berkomitmen untuk menjadi suara bagi mereka yang terpinggirkan.”
Mencermati Kejanggalan Penanganan Kasus
Rogayah telah memberikan berbagai dokumen yang menguatkan klaim kepemilikan tanahnya, termasuk dokumen dari Pasirah Adat, Camat, dan Kades tahun 1977/1978, serta dokumen yang diketahui oleh notaris pada tahun 2008. Bahkan, berkas-berkas tersebut telah diuji keasliannya di Palembang dan ATR BPN Provinsi Jambi. Namun, hingga kini, terlapor baru dipanggil pada tahun 2023, tiga tahun setelah laporan diajukan.
“Kami menduga ada indikasi permainan oknum di bagian Harda Krimum Polda Jambi dalam memperlambat penanganan kasus ini. Jika ini benar terjadi, maka tindakan tegas harus diambil terhadap oknum tersebut. Kami meminta transparansi penuh dalam setiap tahapan penyelidikan,” ujar Ketua AWaSI Jambi.
AWaSI Jambi: Kami Siap Mengawal hingga Keadilan Terwujud
Sekretaris Jenderal AWaSI Jambi, Andrew Sihite, menegaskan bahwa AWaSI akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama. “Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya kepastian hukum bagi setiap warga negara. Kami di AWaSI Jambi akan memastikan tidak ada keadilan yang tergadaikan. Kami meminta Polda Jambi untuk bertindak profesional dan tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya.
Dengan moto “Menjadi Wadah Insan Media dalam Suasana Kebersamaan Menuju Kemandirian Jurnalistik”, AWaSI Jambi berkomitmen untuk mendukung setiap anggota dan keluarganya dalam mendapatkan hak-haknya. “Rogayah adalah salah satu keluarga besar kami. Kami tidak akan berhenti hingga kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan,” tambah Erfan Indriyawan.
Seruan kepada Penegak Hukum
AWaSI Jambi mendesak Polda Jambi untuk segera:
- Menggelar Press Release untuk memberikan kejelasan perkembangan kasus.
- Mempercepat Proses Penyidikan, termasuk memanggil dan memeriksa terlapor tanpa penundaan.
- Menjamin Transparansi dalam setiap tahap penanganan laporan.
- Mengusut Dugaan Pelanggaran Internal, jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian.
AWaSI Jambi juga mengajak masyarakat dan media untuk terus memantau kasus ini agar tidak ada ruang untuk penyimpangan hukum.
Kasus ini tidak hanya menyangkut hak atas tanah milik Rogayah, tetapi juga mencerminkan wajah penegakan hukum di Provinsi Jambi. Dengan sorotan tajam dan pendampingan dari AWaSI Jambi, diharapkan keadilan dapat terwujud tanpa diskriminasi.
“Keadilan adalah hak setiap warga negara. AWaSI Jambi akan memastikan suara Rogayah tidak tenggelam, dan kami akan berada di garis depan dalam memperjuangkan kebenaran,” tutup Erfan Indriyawan.