Muara Sabak, Sabak Ekspres.com
Paripurna DPRD Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), dihadapan segenap forum DPRD terhormat, Pemda Tanjabtim (Eksekutif), sampaikan nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Tanjabtim tahun anggaran 2025, dalam agenda sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Komplek Perkantoran-Bukit Benderang, Kamis, 24/07/25.
Berikut pidato pengantar Bupati Tanjabtim, Dillah Hich, yang disampaikan Sekda Sapril,
Penerimaan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp.72.485.521.000,- dari rencana pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp.1.221.787.232.836,- menjadi sebesar Rp.1.149.301.711.836,-.
Penurunan ini, menunjukkan adanya perubahan dalam proyeksi pendapatan daerah, yang perlu diperhatikan dan diantisipasi oleh pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun tetap realistis dan dapat mendukung pembangunan daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp.85.104.506.846,-. PAD ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk:
1. Pajak Daerah sebesar Rp.36.386.031.010,- yang juga tidak mengalami perubahan.
Artinya, pemerintah daerah tidak melakukan perubahan target penerimaan PAD dan Pajak Daerah pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak mengalami perubahan pada beberapa komponen, yaitu:
1. Retribusi Daerah sebesar Rp.16.035.808.000,-
2. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp.9.050.000.000,-
3. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp.23.632.667.836,-
Artinya, target penerimaan dari ketiga komponen PAD tersebut tetap sama seperti sebelumnya, tidak ada perubahan pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Pendapatan transfer Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp.72.485.521.000,- dari rencana awal sebesar Rp.1.136.682.725.990,- menjadi Rp.1.064.197.204.990,-. Pendapatan transfer ini merupakan sumber pendanaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, yang berasal dari pemerintah pusat dan antar daerah.
Belanja daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp.108.444.871.876,- dari rencana awal sebesar Rp.1.278.551.052.629,- menjadi Rp.1.170.106.180.753,-. Penurunan ini, menunjukkan adanya penyesuaian dalam alokasi belanja daerah yang perlu diperhatikan dan diantisipasi oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun tetap efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan daerah.
Struktur belanja daerah pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 terdiri dari:
1. Belanja Operasi, yang meliputi:
– Belanja Pegawai
– Belanja Barang dan Jasa
– Belanja Hibah
– Belanja Bantuan Sosial
Belanja Operasi semula berjumlah Rp.895.161.473.416,-, namun mengalami penurunan sebesar Rp.64.639.123.139,99,- sehingga menjadi Rp.830.522.350.276,01,-. Penurunan ini menunjukkan adanya penyesuaian dalam alokasi belanja operasi yang perlu diperhatikan dan diantisipasi oleh pemerintah daerah.
Belanja Pegawai pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp.35.756.514.610,99,- dari semula sebesar Rp.498.971.044.897,- menjadi Rp.463.214.530.286,01,-. Penurunan ini menunjukkan adanya penyesuaian dalam alokasi belanja pegawai yang perlu diperhatikan dan diantisipasi oleh pemerintah daerah.
Belanja Barang dan Jasa pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp.36.225.884.496,- dari semula sebesar Rp.367.426.091.352,- menjadi Rp.331.200.206.856,-.
Sementara itu, Belanja Hibah sebelum perubahan sebesar Rp.28.593.267.167,-, namun tidak disebutkan berapa nilai setelah perubahan. Informasi lebih lanjut tentang Belanja Hibah setelah perubahan diperlukan untuk memahami perubahan yang terjadi.
Belanja daerah pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 mengalami perubahan sebagai berikut:
1. Belanja Barang dan Jasa: Turun sebesar Rp.36.225.884.496,- dari Rp.367.426.091.352,- menjadi Rp.331.200.206.856,-
2. Belanja Hibah: Naik sebesar Rp.4.301.725.967,- dari Rp.28.593.267.167,- menjadi Rp.32.894.993.134,-
3. Belanja Bantuan Sosial: Naik sebesar Rp.2.950.000.000,- dari Rp.97.620.000,- menjadi Rp.3.047.620.000,-
Perubahan-perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian dalam alokasi belanja daerah yang perlu diperhatikan dan diantisipasi oleh pemerintah daerah.
Penerimaan Pembiayaan Daerah pada RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp.35.959.350.876,- dari semula sebesar Rp.57.763.819.793,- menjadi Rp.21.804.468.917,-. Penurunan ini menunjukkan adanya perubahan dalam asumsi penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Silpa tahun sebelumnya.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah untuk Penyertaan Modal (Investasi) Daerah tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp.1.000.000.000,-.
Pembiayaan Netto mengalami penurunan sebesar Rp.35.959.350.876,- dari semula sebesar Rp.56.763.819.793,- menjadi Rp.20.804.468.917,-. Penurunan ini menunjukkan adanya perubahan dalam pembiayaan daerah yang perlu diperhatikan dan diantisipasi oleh pemerintah daerah.
Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia, diharapkan eksekutif dan legislatif dapat bersinergi untuk melakukan percepatan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda.
Selain itu, diharapkan TAPD dan seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran dapat berperan aktif mengikuti pembahasan dan menindaklanjuti saran, masukan, dan rekomendasi Banggar untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas perencanaan anggaran, tutup Sekda.
Bupati Tanjabtim, Dillah Hikma Sari ditandatangani.













