Inspektorat Gelar Program Pengendalian gratifikasi Di Lingkup Kabupaten Tanjabtim
Nipah Panjang, Sabak Ekspres.com
Guna Mencegah terjadi nya gratifikasi di kalangan kecamatan dan Desa, Hendri sy SE Sekretaris Unit Pengendalian Gratifikasi ( UPG) Kabupaten Tanjung Jabung timur menggelar program sosialisasi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Menurut Hendri ada dua kategori gratifikasi yang harus di laporkan dan tidak di laporkan. Seperti, diperbolehkan dari hadiah/ discon/ , voucher reward yang mana berlaku secara umum.
Diperbolehkan karena prestasi akademis atau non akademis dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan, diperbolehkan dari keuntungan penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham yanng berlaku secara umum dan tidak terkait kedinasan.
Diperbolehkan dari hubungan keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerimaan gratifikasi.
Diperbolehkan dan kompensasi atas profesi diluar kedinasan yang tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik pegawai, dengan ijin tertulis langsung
Diperbolehkan dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dalam penerima gratifikasi.
Diperbolehkan dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana huruf i dan g terkait hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
Diperoleh dari pihak lain terkait musibah atau bencana, bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi. Jelas nya.
Kemudian lanjut Hendri, gratifikasi yang boleh diterima memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Belaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan.
b. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar atau
d. Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batas nilai yang wajar tuntas nya.
Sementara itu Amri SE Camat Nipah Panjang Mengucapkan terima kasih kepada inspektorat yang telah menggelar sosialisasi kepada sejumlah kepala Desa dari dua kecamatan .
Dan di hadapan kepala Desa Amri Camat nipah Panjang menekankan stop gratifikasi dan jangan melakukan gratifikasi tegas nya. ( jun)