DPRD Tanjabtimur Gelar Paripurna Pertanggung Jawaban APBD 2025
Muara Sabak, Sabak Ekspres.com
DPRD Kabupaten Tanjabtim menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanjabtim, Hasnibah A.Md bersama Wakil Ketua II Hj Siti Aminah SE. Hadir Sekretaris Daerah Tanjabtim H Sapril S.IP, anggota DPRD, kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Sekda Tanjabtim, H. Sapril, S.IP Dalam penyampaian nota pengantar, Pemkab Tanjabtim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP kesembilan yang diraih secara berturut-turut. Pemkab Tanjabtim menyampaikan apresiasi kepada DPRD, seluruh perangkat daerah serta tim BPK RI Perwakilan Jambi yang telah berperan dalam proses pemeriksaan laporan keuangan.
Sekda Tanjabtim H Sapril mengatakan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah Tahun 2025 terealisasi sebesar Rp1,184 triliun atau 100,76 persen dari target Rp1,175 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp91,75 miliar dan pendapatan transfer Rp1,092 triliun.
Sementara belanja daerah dianggarkan Rp1,196 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,124 triliun atau 93,99 persen. Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp784,8 miliar, belanja modal Rp185,82 miliar, belanja tidak terduga Rp426,5 juta serta belanja transfer Rp153,61 miliar.
“Untuk pembiayaan neto, realisasi mencapai Rp21,80 miliar atau 104,81 persen dari target yang ditetapkan,” kata Sekda.
Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan selama Tahun Anggaran 2025, Pemkab Tanjabtim mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp81,82 miliar. Nilai tersebut juga menjadi saldo akhir dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan saldo akhir kas daerah tahun 2025.
Selain itu, total aset Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur per 31 Desember 2025 tercatat mencapai lebih dari Rp2 triliun, yang terdiri dari aset lancar Rp134,62 miliar, investasi jangka panjang berupa penyertaan modal pada Bank Jambi sebesar Rp61 miliar, asety tetap Rp1,983 triliun serta aset tetap lainnya Rp41,39 miliar. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Tanjabtim sesuai mekanisme yang berlaku.














