Jumat, Mei 16, 2025
Sabak Ekspres
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Ekspres
No Result
View All Result
Home HEADLINE

“Dirkrimsus Jangan Diam: AWaSI Minta Periksa Korporasi Terkait Angkutan Batubara”

redaksi by redaksi
18/01/2025
in HEADLINE, HUKUM, INFORMATIF, KRIMINAL, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
“Dirkrimsus Jangan Diam: AWaSI Minta Periksa Korporasi Terkait Angkutan Batubara”
0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Jambi, 18 Januari 2025  –  Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menyoroti persoalan angkutan batubara melalui jalur darat yang semakin memprihatinkan. Berbagai indikasi pelanggaran terdeteksi, mulai dari potensi penggunaan dokumen palsu, kelebihan muatan (overloading) yang berdampak pada kerusakan jalan, hingga dugaan tidak terpenuhinya kewajiban izin sesuai Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020). Hal ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana khusus (khususnya pidana pertambangan, pidana lingkungan, hingga tindak pidana korupsi), sehingga memerlukan penanganan serius oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi.

Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menegaskan bahwa permasalahan ini jangan semata-mata dilimpahkan kepada Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi saja. “Dirlantas memang berwenang menindak pelanggaran lalu lintas, seperti muatan berlebih atau truk yang tidak laik jalan. Namun, banyak indikasi lain yang bisa tergolong tindak pidana khusus, seperti korupsi bila terjadi suap atau kerugian keuangan negara akibat manipulasi data penjualan/royalti, serta pelanggaran lingkungan hidup,” ungkap Erfan saat ditemui di Jambi, (tanggal).

Potensi Pelanggaran Mengarah Tindak Pidana Khusus

  1. Indikasi Pengangkutan Tanpa Izin
    • Terdapat laporan mengenai batubara yang diangkut bukan dari pemegang IUP/IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sah, atau dokumen asal-usul batubara (Surat Keterangan Asal Barang/SKAB) diduga palsu.
    • Jika terbukti, hal ini melanggar UU Mineral dan Batubara (Pasal 158 dan ketentuan terkait) yang dapat berujung pada sanksi pidana.
  2. Kerusakan Lingkungan
    • Polusi debu yang ditimbulkan oleh truk batubara, potensi tumpahan batubara di sepanjang jalur, serta kebisingan berat yang mengganggu pemukiman masyarakat.
    • Hal ini berpotensi menyalahi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman pidana apabila terjadi kerusakan serius atau pencemaran lingkungan.
  3. Manipulasi Data dan Dokumen
    • Dugaan pengurangan volume batubara yang dilaporkan (under-reporting) demi menghindari royalti/PNBP.
    • Pemalsuan dokumen transportasi dan penjualan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) jika kerugian negara terbukti.
  4. Tonase Berlebih (Overloading)
    • Truk yang mengangkut batubara melebihi kapasitas jalan sehingga menimbulkan kerugian besar untuk infrastruktur publik, sekaligus membahayakan pengguna jalan.
    • Meski awalnya pelanggaran ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, indikasi merugikan keuangan negara (misalnya biaya perbaikan jalan yang signifikan) dapat membuka ruang penanganan oleh Dirkrimsus melalui pendekatan lebih luas (korupsi/kecurangan pendataan).

Menurut Erfan Indriyawan, SP, penanganan perkara ini membutuhkan koordinasi lintas direktorat: Dirlantas tetap berperan menindak pelanggaran di jalan raya, namun temuan-temuan yang mengarah pada tindak pidana khusus harus ditindaklanjuti oleh Dirkrimsus. “Kami mendesak Dirkrimsus Polda Jambi agar segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penambangan ilegal, pemalsuan dokumen, penyelewengan kewajiban pembayaran royalti, serta kerusakan lingkungan. Jangan sampai permasalahan ini sekadar dianggap pelanggaran lalu lintas biasa,” tegas Erfan.

Ia menambahkan, “Jika benar ada unsur kesengajaan yang merugikan negara atau merusak lingkungan, maka sudah semestinya dijerat pasal berlapis dari UU Minerba, UU Tipikor, dan UU Lingkungan Hidup. Kami yakin langkah tegas Dirkrimsus Polda Jambi akan memberi efek jera dan memperbaiki tata kelola pertambangan batubara di provinsi ini.”

Kebutuhan Pengawasan dan Penegakan Hukum Terpadu

  1. Pengawasan Multifaktor
    • Penertiban angkutan batubara tidak hanya melibatkan Polri, tetapi juga Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lingkungan hidup.
    • Tujuannya agar setiap aspek – mulai kelengkapan dokumen izin tambang, kelaikan kendaraan, hingga standar lingkungan – dapat diawasi secara optimal.
  2. Penindakan Tanpa Toleransi
    • Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus transparan dan mengedepankan kepentingan publik.
    • Bukan hanya sopir atau operator di lapangan, tetapi juga korporasi (pemilik tambang atau kontraktor) bisa dikenai sanksi pidana sesuai mekanisme corporate criminal liability.
  3. Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
    • Masyarakat di sekitar jalur angkutan batubara perlu dilibatkan dalam pengawasan partisipatif.
    • Sistem pengaduan cepat (hotline) dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran di lapangan.

Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi berharap agar Dirkrimsus Polda Jambi segera turun tangan menelusuri berbagai dugaan tindak pidana khusus yang mengemuka dalam aktivitas angkutan batubara via jalur darat. Langkah tegas diharapkan akan mengurangi dampak negatif bagi infrastruktur, lingkungan, serta masyarakat setempat, sekaligus menjamin penerimaan negara (royalti dan pajak) yang selama ini berpotensi bocor akibat praktik ilegal.

“Kami minta Dirkrimsus serius menyelidiki, jangan hanya bebani Dirlantas untuk menindak. Ini bukan sekadar urusan lalu lintas, melainkan ada unsur kejahatan spesifik yang patut dicermati. Negara tidak boleh dirugikan, lingkungan tidak boleh dikorbankan,”
— pungkas Erfan Indriyawan, SP, Ketua AWaSI Jambi.

 

Kontak PERS :

Penulis : Kang Maman – Andrew Sihite

Jabatan : Jurnalis Muda

No. Tlpn : 0816.3278.9500

Previous Post

“Jalan Khusus Batu Bara, Fakta atau Fiksi untuk Popularitas Politik?”

Next Post

“Duel Seimbang, Pengalaman Berharga: KBI Kota Jambi Sambut Muaythai Tanjabtim”

Next Post
“Duel Seimbang, Pengalaman Berharga: KBI Kota Jambi Sambut Muaythai Tanjabtim”

"Duel Seimbang, Pengalaman Berharga: KBI Kota Jambi Sambut Muaythai Tanjabtim"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tim Pemenangan Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan Laris Dan Alharis Sani .

Tim Pemenangan Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan Laris Dan Alharis Sani .

14/11/2024
“Proyek Gagal di Jambi: Kemana Tanggung Jawab Gubernur dan Dinas PUPR?”

“Proyek Gagal di Jambi: Kemana Tanggung Jawab Gubernur dan Dinas PUPR?”

12/01/2025
PIDATO POLITIK ASHAR IDRIS,S,Pd,I (KETUA DPC GERINDRA TANJAB TIMUR) SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU TANJUNG JABUNG TIMUR 2025-2030

PIDATO POLITIK ASHAR IDRIS,S,Pd,I (KETUA DPC GERINDRA TANJAB TIMUR) SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU TANJUNG JABUNG TIMUR 2025-2030

20/02/2025
“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

10/02/2025
ABK Asal Myanmar Terjatuh dari Kapal dan Tenggelam di Perairan Tanjab Timur

ABK Asal Myanmar Terjatuh dari Kapal dan Tenggelam di Perairan Tanjab Timur

0
Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

0
Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

0
Bakal Pertahankan 17 Kursi, Romi Antar Berkas Bacaleg PAN ke KPU Tanjab Timur

Bakal Pertahankan 17 Kursi, Romi Antar Berkas Bacaleg PAN ke KPU Tanjab Timur

0
Tunaikan Janji Kampanye Pilkadanya, Wakil Walikota Batam Lu Claudia Berikan Insentif ke Lansia

Tunaikan Janji Kampanye Pilkadanya, Wakil Walikota Batam Lu Claudia Berikan Insentif ke Lansia

01/05/2025
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi I, II, dan III terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi I, II, dan III terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

30/04/2025
Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati tahun 2024

30/04/2025
Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

30/04/2025

TERBARU

Tunaikan Janji Kampanye Pilkadanya, Wakil Walikota Batam Lu Claudia Berikan Insentif ke Lansia

Tunaikan Janji Kampanye Pilkadanya, Wakil Walikota Batam Lu Claudia Berikan Insentif ke Lansia

01/05/2025
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi I, II, dan III terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi I, II, dan III terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

30/04/2025
Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati tahun 2024

30/04/2025
Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

30/04/2025
    Sabak Ekspres

    Berita Digital Sabak

    Follow Us

    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Kontak

    © 2023 Sabak Ekspres by - Zabak Creative

    No Result
    View All Result
    • HEADLINE
    • PERISTIWA
    • INFORMATIF
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • DESA
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMENT

    © 2023 Sabak Ekspres by - Zabak Creative