SabakEkspres.com(Jambi) — Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi akhirnya meledakkan kekesalan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) yang tidak becus bekerja dalam mengawasi pengangkutan batubara di Sungai Batanghari. Sungai yang menjadi urat nadi masyarakat Jambi kini berubah menjadi jalur pelanggaran hukum yang terus-menerus dibiarkan. Dari pencemaran lingkungan hingga ancaman keruntuhan jembatan, semuanya dipandang sebelah mata oleh para pejabat yang lebih sibuk duduk manis di ruangan ber-AC, sambil minum kopi dan merokok! Minggu, 01 Desember 2024.
Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, tanpa basa-basi mengungkapkan kegagalannya menahan amarah. “Apa gunanya kalian digaji oleh negara kalau tidak bekerja? Haruskah jembatan roboh dulu, atau Sungai Batanghari tercemar total baru kalian bergerak? Kami sudah muak dengan kelalaian dan ketidakbecusan ini!”
Sungai Batanghari: “Jalur Bebas untuk Pelanggaran Hukum”
- Kapal-Kapal Batubara Ilegal Berkeliaran
Pengangkutan batubara di Sungai Batanghari telah menjadi sarang pelanggaran hukum. Kapal-kapal tongkang berukuran besar beroperasi tanpa mematuhi batasan dimensi yang ditentukan, bahkan tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Artinya, mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas uang negara karena tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Contoh Kasus:
- Kapal tongkang CSF 2701, dengan panjang 270 ft, melintasi Jembatan Aur Duri 1 yang hanya boleh dilalui kapal dengan panjang maksimal 230 ft. Apa yang dilakukan Pos Pantau? Diam! Membisu!
- Kapal ini tidak memiliki SPB, namun tetap dibiarkan beroperasi, menghindari kewajiban membayar PNBP. Negara dirugikan, masyarakat dirugikan, tetapi pemerintah diam.
“Kalian pejabat di KSOP, Polairud, dan Pos Pantau, bisakah kalian jelaskan apa kerja kalian? Atau jangan-jangan kalian memang dibayar untuk menutup mata? Ini memalukan!” seru Kang Maman, Wakil Ketua AWaSI Jambi.
- Pencemaran Lingkungan yang Parah
Batubara yang diangkut sering kali tercecer ke sungai, menyebabkan pencemaran serius. Air sungai berubah warna, ikan-ikan mati, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada Sungai Batanghari kini menderita. Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi kejahatan lingkungan yang dibiarkan oleh pemerintah dan APH.
- Dasar Hukum yang Dilanggar:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang pencemaran lingkungan.
“Sungai ini adalah sumber kehidupan rakyat Jambi. Tapi apa yang kalian lakukan? Membiarkan perusahaan-perusahaan rakus ini mencemari sungai tanpa tindakan apa pun. Kalian, para pejabat, sudah mengkhianati rakyat!” ujar Andrew Sihite, Sekretaris Jenderal AWaSI Jambi, dengan nada marah.
- Ancaman Keruntuhan Jembatan
Kapal-kapal besar seperti CSF 2701 yang melanggar batas dimensi kapal telah menjadi ancaman nyata bagi Jembatan Aur Duri 1. Jika jembatan ini runtuh, masyarakat Jambi akan menghadapi bencana ekonomi dan transportasi yang luar biasa. Tapi apa tanggapan pemerintah? Sama sekali tidak ada!
- Dasar Hukum yang Dilanggar:
- UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang melarang tindakan yang merusak infrastruktur publik.
“Kalian yang di Pos Pantau dan pemerintah daerah, tidur? Kalau jembatan ini runtuh, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah kalian akan menuding rakyat lagi, atau menyalahkan Tuhan?” tegas Erfan Indriyawan.
- Pos Pantau Terpadu: Simbol Kegagalan Pengawasan
Pos Pantau Terpadu, yang melibatkan Pemda, KSOP, Polairud, TNI AL, dan instansi terkait, seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi lalu lintas kapal. Tapi apa yang terjadi? Kapal-kapal ilegal melintas tanpa tindakan apa pun.
“Kami mempertanyakan fungsi kalian. Apa gunanya kalian berada di sana jika kapal seperti CSF 2701 bisa lolos begitu saja? Jangan-jangan kalian memang ‘dibeli’ untuk diam. Kalau tidak mampu bekerja, lebih baik mundur saja!” ujar Kang Maman dengan tegas.
AWaSI Jambi Menggugat Pemerintah dan APH
AWaSI Jambi menuntut tindakan nyata dari pemerintah dan APH. “Kami tidak ingin retorika kosong atau alasan klise. Kami ingin tindakan nyata untuk menyelamatkan Sungai Batanghari dan masyarakat Jambi. Jika kalian tidak mampu bekerja, biar rakyat yang bertindak!” seru Andrew Sihite.
Desakan dan Tuntutan AWaSI Jambi
- Presiden RI harus turun tangan langsung. Masalah ini tidak bisa dibiarkan di tangan pejabat daerah yang sudah terbukti tidak mampu.
- Pemerintah Provinsi Jambi harus bertanggung jawab atas kelalaian mereka dan mengambil langkah konkret untuk menghentikan pelanggaran ini.
- Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera melakukan investigasi dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum.
- Publik dan Media harus menyuarakan masalah ini hingga menjadi perhatian nasional.
“Kami akan terus bergerak, kami akan terus bersuara, dan kami akan memastikan bahwa para pejabat dan pengusaha yang melanggar hukum ini menghadapi konsekuensi atas tindakan mereka. Tidak ada ruang untuk pengkhianatan terhadap rakyat Jambi!” tutup Erfan Indriyawan, SP.
Tentang AWaSI Jambi
Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi adalah organisasi yang bergerak dalam advokasi dan pengawasan melalui pemberitaan siber. AWaSI berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan memastikan transparansi dalam kebijakan pemerintah.
“Kalian para pejabat dan aparat yang duduk santai di ruangan ber-AC sambil merokok, ingat ini: Sungai Batanghari bukan milik kalian untuk dihancurkan, dan jembatan bukan menara gading untuk dibiarkan roboh! Jika tak bisa bekerja, rakyat akan turun dan pastikan kalian digulingkan dari kursi empuk yang kalian hina dengan kemalasan kalian!” –Erfan Indriyawan, SP—
Kontak PERS :
Penulis : Kang Maman – Andrew Sihite
Jabatan : Jurnalis Muda
No. HP : 0816.3278.9500