Kades Simpang Jelita Gelar Rapat Pembahasan DRAF Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Lahan Di Desa Simpang Jelita.
Nipah Panjang, Sabak Ekspres.com
Bersama warga nya Kepala Desa Simpang Jelita 21/2 menggelar Rapat terkait Draf peraturan desa tentang pemanfaatan lahan yang tidak di garap di desa Simpang jelita Kecamatan Nipah Panjang. Rapat yang di gelar Kades bersama warganya tersebut di hadiri oleh Babinsah, BKTM , Pihak Pemerintah Kecamatan Nipah Panjang dan pendamping desa.
Dihadapan warga nya Budi kepala Desa Simpang Jelita mengatakan, Rapat kita kali ini selain membahas Draf Peraturan Desa saya juga ingin menyampaikan pada warga bahwa saat ini banyak Lahan yang tidak produktif atau tidak dikelola di desa Simpang Jelita, menurut kades kurang lebih jumlahnya sekitar 400 hektar.
Lahan sebanyak ini tidak bisa kita biarkan begitu saja dan sudah saat nya di garap oleh masyarakat Simpang Jelita, karena jika dibiarkan terus menerus desa kita sampai 10 tahun kedepan tidak akan maju. Oleh sebab itu melalui Rapat ini saya berharap masyarakat bersama sama mau mengelola lahan yang luasnya Sekitar 400 Hektar tersebut. Karena sekitar 70 persen lahan yang berada di Desa Simpang Jelita milik orang luar. Makanya dengan aturan yang ada saya berupaya mungkin lahan yang tidak produktif di kelola masyarakat Simpang Jelita harap nya.
Terkait masalah surat lahan masyarakat jangan takut, nanti bisa kita menggunakan Peraturan Desa ( Perdes) dan setelah itu bisa kita buatkan suprodik dan insyaallah dalam waktu satu atau dua tahun sudah bisa dibuat Sertifikat.
Jadi jika lahan sudah digarap dan produksi maka saya yakin perputaran ekonomi di Desa simpang Jelita akan lebih meningkat dari sebelumnya.tandasnya ( Arjun)














