Jumat, Mei 16, 2025
Sabak Ekspres
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Ekspres
No Result
View All Result
Home DESA

“UKL-UPL Bukan AMDAL: Apakah Pemerintah Jambi Memahami Hukum?”

redaksi by redaksi
05/12/2024
in DESA, HEADLINE, HUKUM, IKLAN, INFORMATIF, KRIMINAL, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
“UKL-UPL di Kawasan Cagar Budaya: Pemerintah Muaro Jambi Jadi Pelawak Regulasi?”
0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

SabakEkspres.com(Jambi)– Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi mengeluarkan kecaman keras terhadap pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terus membiarkan aktivitas ilegal perusahaan batubara di Kawasan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi. Aktivitas ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menghancurkan warisan sejarah, mencemari lingkungan, dan merampas hak rakyat Jambi. Rabu, 04 Desember 2024.

Pemerintah dan APH seakan bersekongkol dengan pelaku bisnis batubara, menutup mata terhadap pelanggaran regulasi, dan membiarkan tanah Jambi dijarah habis-habisan. Ini bukan hanya pengkhianatan terhadap rakyat, tetapi juga penghancuran masa depan generasi mendatang!

Fakta Kejahatan: Pemerintah Diam, Rakyat Sengsara

  1. Cagar Budaya Dihancurkan:
    Kawasan Candi Muaro Jambi, yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional pada 2013, kini menjadi korban kerakusan perusahaan batubara yang mulai beroperasi sejak 2016.
  2. Izin UKL-UPL, Lelucon Hukum:
    Perusahaan-perusahaan ini hanya bermodalkan izin UKL-UPL, yang jelas tidak memadai untuk kawasan sensitif seperti ini. Sesuai aturan, aktivitas di kawasan cagar budaya wajib memiliki dokumen AMDAL, tetapi aturan ini diabaikan dengan dalih keuntungan.
  3. Lingkungan Dirusak, Warga Dibiarkan Menderita:
    Debu batubara mencemari udara, limbahnya merusak Sungai Batanghari, dan masyarakat setempat harus menanggung penyakit serta kehilangan mata pencaharian.

“Ini penghinaan terhadap rakyat Jambi! Pemerintah dan APH lebih peduli pada kantong mereka sendiri daripada melindungi rakyat yang mereka sumpah untuk layani. Apakah kita harus diam melihat kejahatan ini terus terjadi?” ujar Andrew, Sekjen AWaSI Jambi, dengan nada marah.

 

Pemerintah dan APH: Bersalah atau Tidak Kompeten?

AWaSI Jambi menegaskan bahwa pemerintah dan APH tidak bisa lagi berdalih. Fakta sudah jelas: izin UKL-UPL diterbitkan oleh DLH Kabupaten Muaro Jambi tanpa mematuhi aturan AMDAL yang diwajibkan. Lebih dari itu, pemerintah pusat dan APH yang seharusnya bertindak malah bersembunyi di balik kesunyian.

“Jika ini bukan bukti kolusi antara pemerintah dan pelaku bisnis kotor, lalu apa? Pemerintah dan APH di Jambi terlalu banyak tidur, pura-pura tidak tahu, dan membiarkan tanah Jambi dihancurkan demi uang! Kalian pengecut!” tegas Erfan Indriyawan, SP, Ketua AWaSI Jambi.

 

Bisnis Batubara: Menguntungkan Segelintir, Menghancurkan Rakyat

Aktivitas batubara ini tidak hanya menghancurkan lingkungan dan budaya, tetapi juga menciptakan kesenjangan sosial yang semakin parah. Para pelaku bisnis batubara meraup untung miliaran, sementara rakyat Jambi hanya mendapat debu, limbah, dan penyakit.

“Adilkah ini untuk rakyat Jambi? Mereka mengambil tanah kita, menghancurkan sejarah kita, mencemari lingkungan kita, lalu meninggalkan kita dengan kehancuran! Bisnis batubara ini adalah kejahatan besar yang didukung oleh sistem pemerintahan yang korup!” ujar Andrew dengan nada keras.

 

AWaSI Jambi Akan Membawa Isu Ini ke Dunia Internasional

Karena pemerintah dan APH tidak mau bertindak, AWaSI Jambi akan memastikan kejahatan ini menjadi sorotan internasional. Dunia harus tahu bagaimana pemerintah dan APH di Jambi membiarkan rakyatnya menderita demi keuntungan segelintir orang.

“Kami akan membawa ini ke media internasional. Dunia akan melihat bahwa pemerintah dan APH di Jambi adalah sekutu para penghancur! Kami akan memalukan mereka di depan mata dunia!” ujar Kang Maman, Wakil Ketua AWaSI Jambi.

 

Tuntutan AWaSI Jambi: Hentikan Kejahatan Ini Sekarang!

  1. Cabut Semua Izin UKL-UPL Ilegal:
    Aktivitas di kawasan cagar budaya harus dihentikan segera, dan izin yang melanggar aturan harus dicabut.
  2. Tindak Tegas Pelaku Kejahatan:
    Pemerintah dan APH harus memproses hukum perusahaan-perusahaan yang terlibat tanpa pandang bulu.
  3. Evaluasi Total Perizinan:
    Semua izin yang telah diterbitkan harus diaudit ulang dengan melibatkan instansi pusat dan publik.
  4. Transparansi dan Keterlibatan Publik:
    Pemerintah harus melibatkan masyarakat dan organisasi seperti AWaSI Jambi dalam proses pengambilan keputusan.

 

Peringatan AWaSI Jambi kepada Pemerintah dan APH

“Jika kalian terus diam, kami akan pastikan nama kalian tercatat sebagai penghancur sejarah dan lingkungan Jambi. Kami tidak akan diam sampai keadilan ditegakkan, dan rakyat Jambi mendapatkan hak mereka! Ini adalah peringatan keras: Bangun dari tidur kalian, atau kalian akan menghadapi perlawanan yang lebih besar!” ujar Andrew, Sekjen AWaSI Jambi, menutup dengan nada tajam.

Kontak PERS :
Penulis : Kang Maman – Andrew Sihite

Jabatan : Jurnalis Muda

No. HP : 0816.3278.9500

 

Previous Post

“UKL-UPL di Kawasan Cagar Budaya: Lelucon Gelap yang Merusak Masa Depan Candi Muaro Jambi!”

Next Post

“Hacker Bayaran atau Penguasa Ketakutan? Serangan Ini Hanya Mempermalukan Diri Mereka Sendiri!”

Next Post
“Hacker Bayaran atau Penguasa Ketakutan? Serangan Ini Hanya Mempermalukan Diri Mereka Sendiri!”

"Hacker Bayaran atau Penguasa Ketakutan? Serangan Ini Hanya Mempermalukan Diri Mereka Sendiri!"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tim Pemenangan Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan Laris Dan Alharis Sani .

Tim Pemenangan Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan Laris Dan Alharis Sani .

14/11/2024
“Proyek Gagal di Jambi: Kemana Tanggung Jawab Gubernur dan Dinas PUPR?”

“Proyek Gagal di Jambi: Kemana Tanggung Jawab Gubernur dan Dinas PUPR?”

12/01/2025
PIDATO POLITIK ASHAR IDRIS,S,Pd,I (KETUA DPC GERINDRA TANJAB TIMUR) SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU TANJUNG JABUNG TIMUR 2025-2030

PIDATO POLITIK ASHAR IDRIS,S,Pd,I (KETUA DPC GERINDRA TANJAB TIMUR) SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU TANJUNG JABUNG TIMUR 2025-2030

20/02/2025
“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

10/02/2025
ABK Asal Myanmar Terjatuh dari Kapal dan Tenggelam di Perairan Tanjab Timur

ABK Asal Myanmar Terjatuh dari Kapal dan Tenggelam di Perairan Tanjab Timur

0
Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

0
Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

0
Bakal Pertahankan 17 Kursi, Romi Antar Berkas Bacaleg PAN ke KPU Tanjab Timur

Bakal Pertahankan 17 Kursi, Romi Antar Berkas Bacaleg PAN ke KPU Tanjab Timur

0
Tunaikan Janji Kampanye Pilkadanya, Wakil Walikota Batam Lu Claudia Berikan Insentif ke Lansia

Tunaikan Janji Kampanye Pilkadanya, Wakil Walikota Batam Lu Claudia Berikan Insentif ke Lansia

01/05/2025
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi I, II, dan III terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi I, II, dan III terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

30/04/2025
Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati tahun 2024

30/04/2025
Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

30/04/2025

TERBARU

Tunaikan Janji Kampanye Pilkadanya, Wakil Walikota Batam Lu Claudia Berikan Insentif ke Lansia

Tunaikan Janji Kampanye Pilkadanya, Wakil Walikota Batam Lu Claudia Berikan Insentif ke Lansia

01/05/2025
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi I, II, dan III terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi I, II, dan III terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

30/04/2025
Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati tahun 2024

30/04/2025
Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

30/04/2025
    Sabak Ekspres

    Berita Digital Sabak

    Follow Us

    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Kontak

    © 2023 Sabak Ekspres by - Zabak Creative

    No Result
    View All Result
    • HEADLINE
    • PERISTIWA
    • INFORMATIF
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • DESA
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMENT

    © 2023 Sabak Ekspres by - Zabak Creative