Selasa, Mei 20, 2025
Sabak Ekspres
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Ekspres
No Result
View All Result
Home HEADLINE

“Tolak Subkontrak Ilegal! Masyarakat Tuntut Keadilan atas Kelalaian PPK Arief W.”

redaksi by redaksi
19/08/2024
in HEADLINE, HUKUM, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
“Tolak Subkontrak Ilegal! Masyarakat Tuntut Keadilan atas Kelalaian PPK Arief W.”
0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

SabakEkspose.com(Jambi) – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi mengungkapkan keprihatinannya atas kelalaian yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH), Bapak Arief W., dalam proyek pembangunan Jalan Tol Seksi 3 Tempino-Bayung Lencir. Kelalaian ini terungkap setelah diketahui bahwa sejumlah pekerjaan telah disubkontrakkan dan bahkan disub-subkontrakkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang memadai dari PPK. Minggu, 18-08-2024.

 

Kasus ini berawal dari pelaksanaan subkontrak oleh PT. Petronesia Benimel yang kemudian disub-subkontrakkan kepada PT. Global Pratama Indonusa (GPI), yang dipimpin oleh Bapak Ropik. PT. GPI bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaan galian C tanah urug, termasuk pembelian tanah seluas 2,7 hektar milik Bapak Sugito dan Suyadi. Sayangnya, hingga saat ini, pembayaran atas tanah tersebut belum dilakukan, dengan alasan bahwa PT. Petronesia Benimel belum membayarkan kewajibannya kepada PT. GPI.

 

Dalam hal ini, Bapak Arief W., selaku PPK, terbukti lalai dalam menjalankan pengawasan atas rantai subkontrak yang terjadi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPK memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan yang disubkontrakkan dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Namun, Bapak Arief W. gagal melaksanakan tugasnya, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran serius yang merugikan masyarakat.

 

Kelalaian PPK Arief W. tidak hanya berdampak pada kualitas proyek, tetapi juga menimbulkan masalah hukum yang serius. Berdasarkan Pasal 18 Perpres Nomor 16 Tahun 2018, pekerjaan utama dalam proyek pemerintah tidak boleh disubkontrakkan tanpa persetujuan tertulis dari PPK. Selain itu, sub-subkontrak hanya diperbolehkan jika diatur dalam dokumen kontrak dan disetujui oleh PPK. Dalam kasus ini, sub-subkontrak yang dilakukan tanpa persetujuan PPK merupakan pelanggaran langsung terhadap peraturan tersebut.

 

Meskipun AWaSI Jambi telah melakukan dua kali aksi unjuk rasa untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, PPK Arief W. tetap mengabaikan tuntutan tersebut dan tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan masalah ini. Pengabaian terhadap tuntutan publik ini mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab dan melanggar prinsip-prinsip good governance yang seharusnya dipegang oleh seorang pejabat publik.

 

Kinerja Bapak Arief W. sebagai PPK Pelaksana Jalan Bebas Hambatan dalam proyek ini patut dipertanyakan. Tindakan yang diambil menunjukkan ketidakmampuan dalam mengelola proyek infrastruktur yang sangat penting bagi Provinsi Jambi. Selain itu, kelalaian ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan merusak integritas proyek strategis nasional.

 

AWaSI Jambi bertekad untuk menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan bagi Bapak Sugito dan Suyadi yang telah dirugikan. Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan wanprestasi yang dilakukan oleh PT. GPI dan Bapak Ropik kepada Kejaksaan Tinggi Jambi. Kami juga meminta agar PPK Arief W. diperiksa atas dugaan kelalaian dalam pengawasan proyek dan pengabaian terhadap kepentingan publik.

 

Kasus ini mengungkapkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, terutama dalam hal pengelolaan subkontrak. Kelalaian PPK Arief W. menjadi bukti nyata bahwa tanpa pengawasan yang memadai, pelanggaran dapat terjadi dengan mudah, dan masyarakat menjadi korban. Kami berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(Kg.Maman)

Previous Post

“KOTI Mahatidana MPW Jambi Soroti Pembebasan Ko Apex: Hukum atau Mainan Elite?”

Next Post

“Gun SK8 Bongkar Skandal Dana BOS di SD 050 Kota Jambi, Warga Resah!”

Next Post
“Gun SK8 Bongkar Skandal Dana BOS di SD 050 Kota Jambi, Warga Resah!”

"Gun SK8 Bongkar Skandal Dana BOS di SD 050 Kota Jambi, Warga Resah!"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tim Pemenangan Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan Laris Dan Alharis Sani .

Tim Pemenangan Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan Laris Dan Alharis Sani .

14/11/2024
“Proyek Gagal di Jambi: Kemana Tanggung Jawab Gubernur dan Dinas PUPR?”

“Proyek Gagal di Jambi: Kemana Tanggung Jawab Gubernur dan Dinas PUPR?”

12/01/2025
PIDATO POLITIK ASHAR IDRIS,S,Pd,I (KETUA DPC GERINDRA TANJAB TIMUR) SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU TANJUNG JABUNG TIMUR 2025-2030

PIDATO POLITIK ASHAR IDRIS,S,Pd,I (KETUA DPC GERINDRA TANJAB TIMUR) SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU TANJUNG JABUNG TIMUR 2025-2030

20/02/2025
“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

10/02/2025
ABK Asal Myanmar Terjatuh dari Kapal dan Tenggelam di Perairan Tanjab Timur

ABK Asal Myanmar Terjatuh dari Kapal dan Tenggelam di Perairan Tanjab Timur

0
Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

0
Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

0
Bakal Pertahankan 17 Kursi, Romi Antar Berkas Bacaleg PAN ke KPU Tanjab Timur

Bakal Pertahankan 17 Kursi, Romi Antar Berkas Bacaleg PAN ke KPU Tanjab Timur

0
Tunaikan Janji Kampanye Pilkadanya, Wakil Walikota Batam Lu Claudia Berikan Insentif ke Lansia

Tunaikan Janji Kampanye Pilkadanya, Wakil Walikota Batam Lu Claudia Berikan Insentif ke Lansia

01/05/2025
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi I, II, dan III terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi I, II, dan III terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

30/04/2025
Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati tahun 2024

30/04/2025
Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

30/04/2025

TERBARU

Tunaikan Janji Kampanye Pilkadanya, Wakil Walikota Batam Lu Claudia Berikan Insentif ke Lansia

Tunaikan Janji Kampanye Pilkadanya, Wakil Walikota Batam Lu Claudia Berikan Insentif ke Lansia

01/05/2025
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi I, II, dan III terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi I, II, dan III terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.

30/04/2025
Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati tahun 2024

30/04/2025
Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRFD Tanjabtim Dalam Rangka Penyampaian Pandangann Akhir. Fraksi Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

30/04/2025
    Sabak Ekspres

    Berita Digital Sabak

    Follow Us

    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Kontak

    © 2023 Sabak Ekspres by - Zabak Creative

    No Result
    View All Result
    • HEADLINE
    • PERISTIWA
    • INFORMATIF
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • DESA
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMENT

    © 2023 Sabak Ekspres by - Zabak Creative