Muaro Jambi – Seorang warga Desa Tangkit Lama, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mengumumkan kehilangan sertifikat tanah miliknya melalui media.
Sertifikat Hak Milik bernomor 02638 atas nama Hartuti, dengan lokasi tanah di RT 18 Jalan Buper, Desa Tangkit Lama, dinyatakan hilang.
Pengumuman kehilangan ini dilakukan sebagai bentuk pelaporan resmi dan pemberitahuan kepada masyarakat luas, sekaligus menjadi bagian dari proses administrasi untuk penerbitan sertifikat pengganti di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut informasi, masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat tersebut diimbau untuk segera menghubungi pihak berwenang atau pemilik.
Kehilangan sertifikat tanah bukan hanya berdampak pada pemilik, namun juga bisa menimbulkan risiko penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, pengumuman seperti ini penting dilakukan agar apabila ada pihak yang menemukan tidak terjadi hal-hal yang merugikan pemilik sah. (Red).














