PJ Kades Desa Rantau Makmur Dari Kalangan ASN
Camat Nopi : Masih Menunggu SK Bupati
Tanjabtim, Sabak Ekspres.com
Pasca meninggal nya Almarhum Murgianto Kepala Desa Rantau Makmur Beberapa waktu yang lalu, Desa Rantau Makmur Kecamatan Berbak Belum mememilki Penjabat Kepala Desa ( Pj Kades ) hal tersebut di karenakan belum keluarnya Surat Keputusan ( SK ) Bupati Tanjung Jabung Timur.
Nopi Ardiansyah SH Camat Berbak Ketika Di hubungi Wartawann Sabak Ekspres Via Handpone Selulernya Membenarkan Desa Rantau Makmur Belum Memiliki Pj Kades.
Benar mas, pasca Meninggal Kades Rantau Makmur Almarhum Murgianto, Desa Rantau Makmur belum Memiliki PJ Kades, sementara kegiatan Desa di serahkan kepada sekretaris Desa ( Sekdes) sambil menunggu Sk Bupati, insyaAllah minggu depan SK pengangkatan Pj Kades Sudah di terima. intinya tinggal menunggu SK bupati ungkap nya.
Ketika di singgung dari kalangan manakah Pj Kades diangkat, Camat Nopi menyebutkan, pengangkatan Pj Kades berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa .
Camat Nopi juga Menyebutkan, penunjukan Pj Kades untuk diangkat menjadi Pj Kades dimulai dari musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) bersama Staf Desa , staf Kecamatan dan Tokoh Masyarakat kemudian di tuangkan ke Berita Acara .
Selanjutnya Hasil musyawarah tersebut BPD melalui camat menyerahkan kepada Bupati sebagai dasar mengangkat Pj Kades yang telah melalui mekanisme jelas nya. ( Arjun)














