Minggu, Desember 14, 2025
Sabak Ekspres
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Ekspres
No Result
View All Result
Home HUKUM

Perseteruan Ayong Dan Apung Mulai Terkuak Di Fakta Persidangan, Proyek Di Tawarkan Oleh Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang

redaksi by redaksi
18/03/2025
in HUKUM
0
Perseteruan Ayong Dan Apung Mulai Terkuak Di Fakta Persidangan, Proyek Di Tawarkan Oleh Oknum Polisi Polresta Tanjungpinang
0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Tanjungpinang – Persidangan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan (Apung) kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang, Kamis 13/03/2025. Setelah sebelumnya 2 kali sempat di tunda.

 

Persidangan kali ini dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Bintan (Kejari Bintan) serta saksi dari pihak terdakwa.

 

Sugianto alias Ayong menjadi saksi yang pertama dimintai keterangan di depan majelis Hakim. Dari pengakuannya, Ayong merasa di rugikan uang sejumlah Rp. 42.500.000 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), hal itu di karenakan uang tersebut untuk pengurusan proyek namun gagal di dapat.

 

Ayong juga menuding, proyek yang gagal di dapat tersebut adalah yang di tawarkan oleh Apung kepada dirinya, namun setelah di desak dengan pertanyaan, Ayong mengakui bahwasannya yang menawarkan proyek tersebut Kawannya sendiri (Anggota Polisi) yang dinas di Polresta Tanjungpinang bernama Juntak.

 

Atas tudingan Ayong bahwa terdakwa menggelapkan uang sebesar Rp 42.500.000, terdakwa juga menghadirkan data-data lengkap dan laporan keuangan yang telah di buat Ayong sendiri. Di dalam laporan keuangan tersebut, Ayong secara tidak langsung membuka secara keseluruhan fakta-fakta keuangan.

 

Dari kegiatan kerjasama Ayong dan Apung, uang sejumlah Rp. 42.500.000 tersebut adalah pengeluaran atau modal yang menjadi tanggung jawab perusahaan, dan telah dibukukan sebagai modal serta telah dianggap dikembalikan dengan terhitung dari total keseluruhan pengeluaran atau modal dari bulan Januari 2023 hingga Januari 2024.

 

Dan yang lebih membingungkan, dari hasil kerjasama (Ayong dan Apung) masih menyisakan ratusan juta rupiah yang mana uang tersebut masih dalam penguasaan Ayong yang belum di bagikan kepada terdakwa.

 

Bahkan hasil Audit KANTOR JASA AKUNTAN FETRI, SE, AK, MM, BKP, CA, ACPA, ASEAN CPA, dengan Laporan Temuan Faktual Nomor: 015/KKPKJAF/1/2025, tangga 22 Januari 2025  menyebutkan dalam laporan tertulisnya di temukan Kerugian mencapai 2,482.381.800. (Dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah), yang mana uang tersebut belum di pertanggung jawabkan oleh Ayong.

 

Diketahui sebelumnya Polda Kepri pada tanggal 12 November 2024 mengeluarkan surat Perihal Permintaan audit keuangan di perusahaan CV. Putra Andalas Bersatu dengan nomor surat B/1293/XI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum. Yang di tujukan kepada KANTOR JASA AKUNTAN FETRI, SE, AK, MM, BKP, CA, ACPA, ASEAN CPA.

 

Kasus ini sudah seharusnya menjadi catatan bagi para Aparat Penegak Hukum (APH), yang mana kuat dugaan APH dalam hal ini Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bintan dengan mudahnya membuat kesimpulan tanpa mendalami sebab terjadinya dugaan Penipuan dan/atau penggelapan. Sementara Pelapor (Ayong) dalam laporan keuangannya telah menyebutkan uang tersebut yang di anggap menjadi kerugian oleh Ayong, menjadi pengeluaran atau modal serta telah di ambilnya dari hasil pekerjaan.

 

Sementara kasus yang sama yang telah terlebih dahulu di Laporkan Apung dengan terlapor Ayong dengan dugaan yang sama (Penipuan dan/atau penggelapan) di tingkat Polda Kepri hingga kini masih Macet, meski bukti dan audit yang diminta oleh Polda Kepri sendiri telah diberikan dan dilaksanakan.

 

Diharapkan kepada penegak hukum dalam menangani masalah tindak pidana seperti pada kasus ini harus lebih jeli kedepannya, agar dalam menerapkan pasal sesuai dengan fakta peristiwa pidana sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan bukan hanya Orang (berduit/Penguasa/Dapat Bekingan) seperti lagunya Sukatani. (Red)

Previous Post

Bupati Dillah Hich Hadiri Safari Ramadhan Di Kecamatan Nipah Panjang 

Next Post

BERITA TERKINI Dejavu, Lima Bupati Nongkrong Bareng, Ada Apa?

Next Post
BERITA TERKINI Dejavu, Lima Bupati Nongkrong Bareng, Ada Apa?

BERITA TERKINI Dejavu, Lima Bupati Nongkrong Bareng, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tim Pemenangan Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan Laris Dan Alharis Sani .

Tim Pemenangan Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan Laris Dan Alharis Sani .

14/11/2024
“Proyek Gagal di Jambi: Kemana Tanggung Jawab Gubernur dan Dinas PUPR?”

“Proyek Gagal di Jambi: Kemana Tanggung Jawab Gubernur dan Dinas PUPR?”

12/01/2025
PIDATO POLITIK ASHAR IDRIS,S,Pd,I (KETUA DPC GERINDRA TANJAB TIMUR) SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU TANJUNG JABUNG TIMUR 2025-2030

PIDATO POLITIK ASHAR IDRIS,S,Pd,I (KETUA DPC GERINDRA TANJAB TIMUR) SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU TANJUNG JABUNG TIMUR 2025-2030

20/02/2025
“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

10/02/2025
ABK Asal Myanmar Terjatuh dari Kapal dan Tenggelam di Perairan Tanjab Timur

ABK Asal Myanmar Terjatuh dari Kapal dan Tenggelam di Perairan Tanjab Timur

0
Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

0
Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

0
Bakal Pertahankan 17 Kursi, Romi Antar Berkas Bacaleg PAN ke KPU Tanjab Timur

Bakal Pertahankan 17 Kursi, Romi Antar Berkas Bacaleg PAN ke KPU Tanjab Timur

0
SMKN 2 Tanjung Jabung Timur Gelar Diseminasi Pemanfaatan PID di Kelas

SMKN 2 Tanjung Jabung Timur Gelar Diseminasi Pemanfaatan PID di Kelas

12/12/2025
Sebanyak Delapan Taruna/Taruni SMKN2 Tanjab Timur Dapat Bantuan Program DUMISAKE 

Sebanyak Delapan Taruna/Taruni SMKN2 Tanjab Timur Dapat Bantuan Program DUMISAKE 

10/12/2025
Perdana , Taruna Teknik Otomotif SMKN 2 Tanjung Jabung Timur Ujian PKL Memakai Papan Interaktif Digital

Perdana , Taruna Teknik Otomotif SMKN 2 Tanjung Jabung Timur Ujian PKL Memakai Papan Interaktif Digital

10/12/2025
Dinas perkebunan Dan Peternakan Tanjabtim mengembangkan Program Inovasi Pakan Silase Dengan Memanfaatkan Limbah Batang Pisang

Dinas perkebunan Dan Peternakan Tanjabtim mengembangkan Program Inovasi Pakan Silase Dengan Memanfaatkan Limbah Batang Pisang

17/11/2025

TERBARU

SMKN 2 Tanjung Jabung Timur Gelar Diseminasi Pemanfaatan PID di Kelas

SMKN 2 Tanjung Jabung Timur Gelar Diseminasi Pemanfaatan PID di Kelas

12/12/2025
Sebanyak Delapan Taruna/Taruni SMKN2 Tanjab Timur Dapat Bantuan Program DUMISAKE 

Sebanyak Delapan Taruna/Taruni SMKN2 Tanjab Timur Dapat Bantuan Program DUMISAKE 

10/12/2025
Perdana , Taruna Teknik Otomotif SMKN 2 Tanjung Jabung Timur Ujian PKL Memakai Papan Interaktif Digital

Perdana , Taruna Teknik Otomotif SMKN 2 Tanjung Jabung Timur Ujian PKL Memakai Papan Interaktif Digital

10/12/2025
Dinas perkebunan Dan Peternakan Tanjabtim mengembangkan Program Inovasi Pakan Silase Dengan Memanfaatkan Limbah Batang Pisang

Dinas perkebunan Dan Peternakan Tanjabtim mengembangkan Program Inovasi Pakan Silase Dengan Memanfaatkan Limbah Batang Pisang

17/11/2025
    Sabak Ekspres

    Berita Digital Sabak

    Follow Us

    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Kontak

    © 2023 Sabak Ekspres by - Zabak Creative

    No Result
    View All Result
    • HEADLINE
    • PERISTIWA
    • INFORMATIF
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • DESA
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMENT

    © 2023 Sabak Ekspres by - Zabak Creative