Rabu, Juli 9, 2025
Sabak Ekspres
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Ekspres
No Result
View All Result
Home HEADLINE

“Muaro Jambi di Ujung Derita: Pejabat Tidur Nyenyak, Rakyat Nyungsep di Jalan Rusak!”

redaksi by redaksi
06/02/2025
in HEADLINE, HUKUM, INFORMATIF, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
“Muaro Jambi di Ujung Derita: Pejabat Tidur Nyenyak, Rakyat Nyungsep di Jalan Rusak!”
0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Muaro Jambi, AWaSI Jambi – Tidak ada kata lain selain memalukan dan tidak bertanggung jawab untuk menggambarkan kinerja Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam menangani rusaknya infrastruktur jalan yang semakin parah. Jalan di KM 23 – KM 28 Desa Persiapan Air Merah menjadi bukti nyata bahwa pejabat daerah hanya bisa duduk manis di balik meja, menikmati gaji dari uang rakyat, tetapi tak peduli dengan penderitaan warganya sendiri. Kamis, 06 Februari 2025.

Sejak jalan tersebut viral di media sosial dan menjadi sorotan publik, masyarakat menunggu langkah konkret dari Bupati Muaro Jambi dan Kepala Dinas PUPR. Apa yang mereka lakukan? Tidak ada! Masyarakat harus bergerak sendiri, perusahaan terpaksa turun tangan, sementara pemerintah hanya menonton seperti penonton bioskop yang tak peduli!

Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, dengan lantang menyatakan, “Bupati Muaro Jambi dan Kepala Dinas PUPR adalah contoh nyata dari pejabat yang tidak peduli dengan rakyatnya! Kalau tidak sanggup bekerja, silakan angkat kaki dari jabatan itu! Jangan jadi beban masyarakat! Sampai kapan rakyat harus dibiarkan menanggung derita karena ketidakbecusan mereka?!”

Wakil Ketua AWaSI Jambi, Kang Maman, menambahkan dengan nada lebih keras, “Gaji mereka lancar, fasilitas mereka mewah, tapi urusan jalan rakyat dibiarkan seperti kubangan sapi! Apa gunanya mereka ada di pemerintahan kalau hanya jadi penghisap uang rakyat?! Ini jelas bukti ketidakmampuan Pemkab Muaro Jambi dalam mengelola infrastruktur daerah!”

 

PENGHINAAN TERHADAP RAKYAT: PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI GAGAL TOTAL!

Jalan rusak di KM 23 – KM 28 Desa Persiapan Air Merah bukan hanya sekadar lubang kecil di aspal, tetapi medan tempur berbahaya bagi pengendara! Setiap hari masyarakat harus melalui jalan yang penuh dengan lubang menganga, genangan air yang menyerupai kubangan, serta ancaman kecelakaan yang mengintai!

Fakta yang terjadi di lapangan:

  • Masyarakat dan perusahaan swasta dipaksa patungan untuk memperbaiki jalan, sementara Pemkab Muaro Jambi dan Dinas PUPR pura-pura tuli dan buta!
  • Janji perbaikan yang disepakati dalam rapat hingga saat ini masih nol besar! Tidak ada material yang dikirimkan secara penuh, tidak ada alat berat yang disiapkan dengan maksimal.
  • Dinas PUPR DIAM dan TIDAK BERKONTRIBUSI SAMA SEKALI! Mereka hanya menonton seolah ini bukan tanggung jawab mereka.

“Kalau memang Kepala Dinas PUPR tidak sanggup bekerja, kenapa masih duduk di posisi itu? Ini bukan soal kecil! Ini soal keselamatan warga! Jalan ini adalah jalur utama! Kalau sampai ada korban jiwa karena kelalaian mereka, mereka harus dihukum seberat-beratnya!” tegas Erfan Indriyawan.

 

PELANGGARAN HUKUM DAN SANKSI YANG MENGANCAM PEJABAT BOBROK!

Kelalaian ini bukan hanya sekadar kebodohan administrasi, tetapi juga masuk dalam ranah hukum pidana. Ada sejumlah peraturan yang bisa menjerat Bupati Muaro Jambi, Kepala Dinas PUPR, serta pejabat terkait lainnya:

  1. Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa kepala daerah yang gagal menjalankan tugasnya dapat diberhentikan.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa setiap pejabat yang lalai dalam menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi administratif hingga pencopotan jabatan.
  4. Jika ditemukan indikasi penggelapan atau penyalahgunaan anggaran infrastruktur, maka kasus ini bisa masuk dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Jangan biarkan pejabat ini lolos dari pertanggungjawaban!

 

TUNTUTAN AWaSI JAMBI: SEGERA PECAT KEPALA DINAS PUPR!

AWaSI Jambi menuntut:

  1. Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi harus dicopot segera! Ketidakbecusannya sudah merugikan masyarakat!
  2. Audit menyeluruh terhadap anggaran perbaikan jalan! Kemana uang rakyat yang seharusnya dipakai untuk infrastruktur ini?
  3. Tanggung jawab penuh dari Bupati Muaro Jambi! Pejabat daerah harus turun ke lapangan dan memberikan solusi, bukan sekadar janji!
  4. Investigasi oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak ada unsur korupsi dalam proyek jalan ini!

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, AWaSI Jambi bersama masyarakat akan turun ke jalan dalam aksi besar-besaran. Kami tidak akan tinggal diam melihat pejabat yang hanya bisa ongkang-ongkang kaki tanpa melakukan tugasnya!

Ini bukan sekadar jalan rusak, ini adalah bukti bobroknya pemerintahan! Rakyat Muaro Jambi sudah cukup bersabar, saatnya bertindak keras dan menuntut keadilan!

 

Tentang AWaSI Jambi :

Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi adalah wadah kolaborasi jurnalis siber dan aktivis LSM/NGO yang berfokus pada kebebasan pers, transparansi, dan advokasi sosial. Melalui sinergi investigasi wartawan serta pemberdayaan LSM, AWaSI Jambi bertekad mengawal isu-isu penting—mulai dari pemberantasan korupsi hingga perlindungan lingkungan—demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi.

 

Kontak PERS :
Penulis : Kang Maman – Andrew SIhite

Jabatan : Jurnalis Muda

No. Tlpn : 0816.3278.9500

Previous Post

UM Jambi Gelar Launching PMB 2025: Komitmen Pengembangan Pendidikan Berkualitas

Next Post

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2024-2025 dengan agenda usul pengumuman pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024.

Next Post
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2024-2025 dengan agenda usul pengumuman pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2024-2025 dengan agenda usul pengumuman pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tim Pemenangan Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan Laris Dan Alharis Sani .

Tim Pemenangan Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan Laris Dan Alharis Sani .

14/11/2024
“Proyek Gagal di Jambi: Kemana Tanggung Jawab Gubernur dan Dinas PUPR?”

“Proyek Gagal di Jambi: Kemana Tanggung Jawab Gubernur dan Dinas PUPR?”

12/01/2025
PIDATO POLITIK ASHAR IDRIS,S,Pd,I (KETUA DPC GERINDRA TANJAB TIMUR) SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU TANJUNG JABUNG TIMUR 2025-2030

PIDATO POLITIK ASHAR IDRIS,S,Pd,I (KETUA DPC GERINDRA TANJAB TIMUR) SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU TANJUNG JABUNG TIMUR 2025-2030

20/02/2025
“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

10/02/2025
ABK Asal Myanmar Terjatuh dari Kapal dan Tenggelam di Perairan Tanjab Timur

ABK Asal Myanmar Terjatuh dari Kapal dan Tenggelam di Perairan Tanjab Timur

0
Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

0
Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

0
Bakal Pertahankan 17 Kursi, Romi Antar Berkas Bacaleg PAN ke KPU Tanjab Timur

Bakal Pertahankan 17 Kursi, Romi Antar Berkas Bacaleg PAN ke KPU Tanjab Timur

0
PJ Kades Desa Rantau Makmur Dari Kalangan ASN  ,  Camat Nopi : Masih Menunggu SK Bupati 

PJ Kades Desa Rantau Makmur Dari Kalangan ASN  , Camat Nopi : Masih Menunggu SK Bupati 

08/07/2025
SMKN 2 Tanjabtim Dukung Penuh 10 Program Prioritas Pembinaan SMKN Provinsi Jambi 

SMKN 2 Tanjabtim Dukung Penuh 10 Program Prioritas Pembinaan SMKN Provinsi Jambi 

01/07/2025
Paripurna DPRD Tanjab Timur Sahkan Rancangan Awal RPJMD 2025 – 2029 Visi “” Merata” 

Paripurna DPRD Tanjab Timur Sahkan Rancangan Awal RPJMD 2025 – 2029 Visi “” Merata” 

01/07/2025
Triliunan dana APBD Tanpa Arah

Triliunan dana APBD Tanpa Arah

20/06/2025

TERBARU

PJ Kades Desa Rantau Makmur Dari Kalangan ASN  ,  Camat Nopi : Masih Menunggu SK Bupati 

PJ Kades Desa Rantau Makmur Dari Kalangan ASN  , Camat Nopi : Masih Menunggu SK Bupati 

08/07/2025
SMKN 2 Tanjabtim Dukung Penuh 10 Program Prioritas Pembinaan SMKN Provinsi Jambi 

SMKN 2 Tanjabtim Dukung Penuh 10 Program Prioritas Pembinaan SMKN Provinsi Jambi 

01/07/2025
Paripurna DPRD Tanjab Timur Sahkan Rancangan Awal RPJMD 2025 – 2029 Visi “” Merata” 

Paripurna DPRD Tanjab Timur Sahkan Rancangan Awal RPJMD 2025 – 2029 Visi “” Merata” 

01/07/2025
Triliunan dana APBD Tanpa Arah

Triliunan dana APBD Tanpa Arah

20/06/2025
    Sabak Ekspres

    Berita Digital Sabak

    Follow Us

    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Kontak

    © 2023 Sabak Ekspres by - Zabak Creative

    No Result
    View All Result
    • HEADLINE
    • PERISTIWA
    • INFORMATIF
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • DESA
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMENT

    © 2023 Sabak Ekspres by - Zabak Creative