Tanjab Timur – Komisi Pemilihan Umum laksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Aula Kampung Ratu pada Rabu (15/11/2023).
Kegiatan tersebut di hadir Anggita Komisioner KPU Tanjung Jabung Timur Irawan Sunarta dan Nurwansyah sebagai nara sumber.
Sebagai peserta bimtek, seluruh partai politik diundang untuk mengikuti kegiatan bimtek tersebut.
Dalam kegiatannya, para peserta diajarkan tentang mekanisme penggunaan website partai politik dalam mempublikasikan informasi dan dana kampanye.
Irawan sekali Devisi Sosialisasi menjelaskan bahwa ketentuan dalam pelaksanaan bimtek ini tertuang di dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 dan petunjuk teknis pedoman kampanye nomor 1621/2023.
Irawan menegaskan pentingnya untuk memahami aturan sebagai petunjuk pelaksanaan pemilu 2024 bagi seluruh peserta pemilu baik calon legislatif maupun partai politik.(Erfan).