Sabtu, Maret 14, 2026
Sabak Ekspres
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Ekspres
No Result
View All Result
Home HUKUM

Kejari Bintan Tetapkan Mantan Kades Lancang Kuning Tersangka dan Ditahan

redaksi by redaksi
06/10/2023
in HUKUM
0
Kejari Bintan Tetapkan Mantan Kades Lancang Kuning Tersangka dan Ditahan
0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan atas nama Cholili Bunyani oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus pada Jumat (6/10/2023).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi saat press rilis bersama awak media di Kantor Kejari Bintan di Bintan Buyu mengatakan, Kasus tersebut terungkap berawal pada tahun 2018, Kejaksaan Negeri Bintan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

“Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017l, berhasil ditemukan kelebihan bayar terhadap kegiatan yang bersumber dari Dana Desa atau Anggaran Dana Desa” katanya.

Selanjutnya dikatakannya, temuan dari tim penyelidik, pihak Desa Lancang Kuning telah menyetorkan kelebihan bayar tersebut kepada kas Desa Lancang Kuning.

Adapun rincian sebagai berikut, telah disetorkan ke Kas Desa Lancang Kuning melalui rekening Bank Riaukepri dengan nomor rekening : 146-20-00036, pada tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp.136.233.756, pada tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp.136.233.756.

Pada tanggal 04 Januari 2019 telah disetorkan ole Kepala Desa Lancang Kuning, Cholili Bunyani ke Kas Desa Lancang Kuning melalui rekening Bank Riaukepri dengan nomor rekening : 146-20-00036 sebesar R. 22.600.001,-.

“Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Bintan saat itu mengembalikan proses ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Kabupaten Bintan untuk dibina lebih lanjut, “tegasnya.

Dikatakannya pula, tahun 2022 Kejaksaan Negeri Bintan kembali mendapatkan laporan masyarakat Desa Lancang Kuning, pada 15 Agustus 2022. Terlebih dahulu kami meminta kepada Inspektorat Kabupaten Bintan untuk melakukan pemeriksaan serta audit terhadap Desa Lancang Kuning,

“Ditemukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bintan dengan temuan adanya penyimpangan dari tahun 2018 sampai 2021 sebesar Rp504.400.000,-” jelasnya.

Selanjutnya atas temuan tersebut Kejari Bintan melakukan penyelidikan dan menyerahkan kembali kepada Inspektorat Kabupaten Bintan untuk diselesaikan dengan cara mengembalikannya dengan jangka waktu selama 60 hari.

Sampai batas waktu yang ditentukan, Fajrian mengatakan, tersangka tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan hasil temuan, baik dari Inspektorat maupun temuan dari kejaksaan.

Fajrian Yustiardi mengatakan,
hal tersebut sudah kami koordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Bintan, namun sampai saat ini belum ada surat balasan dari Pemerintah Kabupaten Bintan.

Begitu pula Tim penyidik menemukan pada tahun 2018 sampai dengan 2021 di Pemerintah Desa Lancang Kuning telah melaksanakan kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021, menggunakan Keuangan Desa yang bersumber dari Dana Desa (APBN).

Menurut Fajrian Yustiardi, berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Lancang Kuning Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021 ditemukan Kerugian Negara, Rp. 999.908.862.

“Peyidik sudah cukup bukti, dari perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara, “tegasnya.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.P.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi selanjutnya mengatakan, hari ini tim penyidik menetapan tersangka dan Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung pinang selama 20 (dua puluh) hari.(Red).

Previous Post

Kejati Kepri Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Media, Rudi Margono : Kita Buat Lembaran Baru

Next Post

Kejari Bintan Ungkap Kronologis Penetapan Mantan Kades Lancang Kuning Jadi Tersangka

Next Post
Kejari Bintan Ungkap Kronologis Penetapan Mantan Kades Lancang Kuning Jadi Tersangka

Kejari Bintan Ungkap Kronologis Penetapan Mantan Kades Lancang Kuning Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tim Pemenangan Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan Laris Dan Alharis Sani .

Tim Pemenangan Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan Laris Dan Alharis Sani .

14/11/2024
“Proyek Gagal di Jambi: Kemana Tanggung Jawab Gubernur dan Dinas PUPR?”

“Proyek Gagal di Jambi: Kemana Tanggung Jawab Gubernur dan Dinas PUPR?”

12/01/2025
PIDATO POLITIK ASHAR IDRIS,S,Pd,I (KETUA DPC GERINDRA TANJAB TIMUR) SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU TANJUNG JABUNG TIMUR 2025-2030

PIDATO POLITIK ASHAR IDRIS,S,Pd,I (KETUA DPC GERINDRA TANJAB TIMUR) SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU TANJUNG JABUNG TIMUR 2025-2030

20/02/2025
“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

10/02/2025
ABK Asal Myanmar Terjatuh dari Kapal dan Tenggelam di Perairan Tanjab Timur

ABK Asal Myanmar Terjatuh dari Kapal dan Tenggelam di Perairan Tanjab Timur

0
Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

0
Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

0
Bakal Pertahankan 17 Kursi, Romi Antar Berkas Bacaleg PAN ke KPU Tanjab Timur

Bakal Pertahankan 17 Kursi, Romi Antar Berkas Bacaleg PAN ke KPU Tanjab Timur

0
Pesantren Ramadhan SMKN 2 Tanjung Jabung Timur Perkuat Ibadah, Adab, dan Kepemimpinan Taruna-Taruni

Pesantren Ramadhan SMKN 2 Tanjung Jabung Timur Perkuat Ibadah, Adab, dan Kepemimpinan Taruna-Taruni

13/03/2026
RDP Digelar, DPRD Minta Kepastian Normalisasi Mobile Banking Bank Jambi

RDP Digelar, DPRD Minta Kepastian Normalisasi Mobile Banking Bank Jambi

10/03/2026
Empatt Anggota DPRD Tanjab Timur Hadir di Musrenbang Muara Sabak Barat, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga

Empatt Anggota DPRD Tanjab Timur Hadir di Musrenbang Muara Sabak Barat, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga

10/03/2026
Komisi III DPRD Tanjab Timur Gandeng Kejati Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi Guru

Komisi III DPRD Tanjab Timur Gandeng Kejati Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi Guru

10/03/2026

TERBARU

Pesantren Ramadhan SMKN 2 Tanjung Jabung Timur Perkuat Ibadah, Adab, dan Kepemimpinan Taruna-Taruni

Pesantren Ramadhan SMKN 2 Tanjung Jabung Timur Perkuat Ibadah, Adab, dan Kepemimpinan Taruna-Taruni

13/03/2026
RDP Digelar, DPRD Minta Kepastian Normalisasi Mobile Banking Bank Jambi

RDP Digelar, DPRD Minta Kepastian Normalisasi Mobile Banking Bank Jambi

10/03/2026
Empatt Anggota DPRD Tanjab Timur Hadir di Musrenbang Muara Sabak Barat, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga

Empatt Anggota DPRD Tanjab Timur Hadir di Musrenbang Muara Sabak Barat, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga

10/03/2026
Komisi III DPRD Tanjab Timur Gandeng Kejati Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi Guru

Komisi III DPRD Tanjab Timur Gandeng Kejati Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi Guru

10/03/2026
    Sabak Ekspres

    Berita Digital Sabak

    Follow Us

    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Kontak

    © 2023 Sabak Ekspres by - Zabak Creative

    No Result
    View All Result
    • HEADLINE
    • PERISTIWA
    • INFORMATIF
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • DESA
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMENT

    © 2023 Sabak Ekspres by - Zabak Creative