Brita.Online, MUARASABAK – Untuk mengikuti pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, sebanyak dua orang Kepala Desa di Kabupaten Tanjab Timur resmi mengundurkan diri, dan menyatakan maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN).
Dua orang Kades tersebut yakni Amsori sebagai Kades Pandan Makmur Kecamatan Geragai, maju sebagai calon legislatif dari Partai PAN Dapil III. Dan Sumaryadi Kepala Desa Rantau Jaya Kecamatan Rantau Rasau, juga maju sebagai Calon Legislatif dari PAN Dapil II.
Hal ini sesuai Peraturan KPU No.10 Tahun 2023, dimana harus menyertakan surat permohonan pengunduran diri ke Instansi terkait, sebagai kelengkapan berkas administrasi Bacaleg.
Hal ini diakui Kepala Desa Pandan Makmur, Amsori, bahwa dirinya telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Kepala Desa. “Sudah saya ajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kemarin, barengan itu sama Kades Rantau Jaya pak Sumaryadi,” akunya.
Diakui Kepala Bidang Pembangunan Dinas PMD Kabupaten Tanjab Timur, Rica Saputra, bahwa kedua Kades itu sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke PMD. “Mereka sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Kades, tanggalnya saya lupa tepatnya kapan,” katanya.
Melalui pesan singkat Whatsapp, salah seorang Komisioner KPU Tanjab Timur, Nurdin membenarkan, ada dua orang Kepala Desa yang turut mendaftar sebagai Caleg di Partai PAN. “Tak salah ada dua orang, dan mereka memang harus melampirkan surat pengunduran diri,” katanya.
Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Timur, Yunanto juga menegaskan, kedua Kades itu benar telah mendaftar sebagai Bacaleg dari PAN. “Setahu saya iya, ada dua Kades ikut mendaftar,” terangnya.
“Sesuai regulasi, memang seorang Kades harus melampirkan bukti tanda terima dari Dinas terkait, bahwa yang bersangkutan memang benar telah mengundurkan diri sebagai Kades. Dan itu tidak dapat ditarik Kembali,” tegasnya.
Yang pasti, lanjutnya, SK pemberhentian dua orang Kades itu harus keluar sebelum 3 Oktober mendatang. “Yang pasti setelah dilakukan pencermatan, SK pemberhentian sebagai Kades harus keluar,” terang Yunanto.
Terpisah, Sekretaris DPD PAN Tanjab Timur, Nugraha Setiawan mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melengkapi semua unsur administrasi sesuai regulasi yang ada. Demikian juga kepada kedua Kades yang mendaftar sebagai Caleg berlambang matahari tersebut.
“Sebelum berkas kami antar ke KPU, tentunya berkas para Bacaleg kami teliti dengan seksama, harus sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Untuk kedua Kades itu, sudah kami lampirkan surat pernyataan pengunduran diri, dan juga bukti surat permohonan pengunduran diri di Dinas terkait,” tandasnya. (***)