Tanjabtim – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim memperkenalkan lebih dalam dan terperinci terkait Peraturan Bupati ( Perbup ) NO 26 Tahun 2023 tentang pelaksanaan PAUD 1 Tahun Pra Sekolah Dasar ( SD ) kepada Kepala PAUD Formal (TK) dan Kepala PAUD Non Formal (KB).
Kegiatan sosialisasi yang dihelat di Aula Hotel Auliya Bukit Menderang, Jumat ( 10/11/23 ) itu diikuti sebanyak 50 orang peserta.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim M Edwar dalam sambutannya menyampaikan pendidikan menjadi skala prioritas pembangunan sebagaimana termaktub dalam program Pemerintah yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan. Sebagai upaya membumikan hal tersebut, Kementrian Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya meningkatkan capaian pada program-program prioritas pemerintah di bidang pendidikan dan kebudayaan. Berbagai upaya telah ditempuh untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan, dengan pelayanan pendidikan merata dan berkualitas, termasuk di dalamnya Pendidikan Anak Usia Dini.
” Untuk mencapai keseluruhan harapan pembangunan Anak Usia Dini, memerlukan pentahapan, program serta upaya yang terencana, terarah dan sistematis ,” Paparnya.
Salah satu perwujudan program pembangunan PAUD secara bertahap ini diupayakan melalui pencapaian yang berdasarkan pada standar pelayanan minimal (SPM) PAUD. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
” Semua instrumen kebijakan diatas menekankan kepada pentingnya menyediakan akses pendidikan bagi anak usia dini, dengan prioritas pelayananan penuntasan PAUD minimal 1 tahun Pra SD. Program penuntasan layanan PAUD minimal 1 tahun Pra SD dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki komitmen tinggi tinggi terhadap program PAUD melacak tuntas pemetaan anak yang berusia 5-6 tahun untuk dilayani di PAUD ,” Terangnya
Dimana Salah satu indikator Kabupaten/kota yang memiliki komitmen dan tanggung jawab yang kuat untuk memberikan layanan pada Pendidikan Anak Usia Dini, diwujudkan dalam bentuk penerbitan Peraturan Bupati/Wali kota tentang implementasi SPM PAUD.
” untuk mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta akuntabilitas pelaksanaan bantuan tersebut tepat sasaran dan tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perlu ada implementsi Standar Pelayanan Minimal PAUD ,” Ucapnya.
Adapun Sosialisasi kepada kepala TK dan KB sebagaimana diketahui bersama bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Sehingga orang tua tidak boleh beranggapan/berpikiran bahwa anak hanyalah tanggung jawab sekolah semata melainkan orangtua adalah sebagai lingkungan pertama dan utama anak berinteraksi maka dari sinilah dimulainya suatu proses.
“Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, Pemenuhan kebutuhan Standar pelayanan Minimal Pendidikan terpenuhi dan tepat sasaran, sehingga terselenggaralah pendidikan yang merata dan layak bagi Masyarakat Sepucuk Nipah Serumpun Nibung ,” Tutupnya.(Red).