MUARA SABAK, TANJAB TIMUR – Dugaan penyerobotan lahan seluas 28 hektare di Desa Rawasari, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi dilaporkan ke Polres Tanjung Jabung Timur.
Laporan Pengaduan (LAPDU) tersebut dilayangkan pada Selasa, 19 Agustus 2026, oleh ahli waris dari Abd Wahab bin Amileng (Alm), dengan didampingi Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi yang juga Ketua DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Jambi, Mappangara, HK.
Mappangara mengatakan, lahan milik Abd Wahab bin Amileng tersebut telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.
“Total ada sekitar 28 hektare lahan milik almarhum Abd Wahab bin Amileng yang diduga diserobot. Rinciannya, 17 hektare di Desa Rawasari Berbak yang sudah ditanami sawit oleh H. Aris, 2 hektare diserobot oleh Mahput dan juga ditanami sawit, serta 9 hektare lahan kosong yang diserobot oleh Nurdin,” ungkap Mappangara kepada awak media usai membuat LAPDU di Polres Tanjung Jabung Timur.
Ia menegaskan, pihaknya datang untuk mencari keadilan dan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
“Kami mendampingi keluarga almarhum untuk melaporkan. Kami berharap Polres Tanjab Timur segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyerobotan ini, karena pemilik sah dirugikan,” tambahnya.
Usai membuat laporan, Mappangara bersama saksi Kamal Fitdaus yang merupakan mantan Lurah Simpang Berbak, dan pengurus LCKI Marzuki, menyantap makan siang bersama di sebuah warung Padang di Kota Muara Sabak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi. Pihak Polres Tanjung Jabung Timur diharapkan segera melakukan pemanggilan dan pengecekan lapangan terkait laporan tersebut. (Red).













