BATAM — Proyek pembangunan jalan dan penimbunan lahan di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dengan nilai anggaran mencapai Rp44,057 miliar, kembali menjadi sorotan publik pada Selasa (18/08/2026).
Sorotan tersebut semakin menguat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, S.T., M.T. I, dinilai tidak memberikan penjelasan substantif ketika dikonfirmasi awak media terkait sejumlah informasi penting dalam proyek, khususnya mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume material timbunan, harga satuan, serta realisasi pekerjaan di lapangan.
Sikap bungkam tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, proyek yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut menyangkut kepentingan publik dan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah volume material tanah untuk penimbunan. Publik mempertanyakan berapa volume yang tercantum dalam RAB dan kontrak, berapa volume yang telah direalisasikan, serta bagaimana metode pengukuran yang digunakan sebagai dasar pembayaran kepada kontraktor.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan harga satuan material timbunan, biaya pengadaan dan pengangkutan, serta rincian anggaran untuk pekerjaan jalan, drainase, pemadatan dan item pekerjaan lainnya.
Jika terdapat perbedaan antara volume yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan volume pekerjaan yang benar-benar direalisasikan di lapangan, maka hal tersebut perlu diverifikasi melalui pengukuran teknis dan pemeriksaan dokumen.
Begitu pula apabila ditemukan harga satuan yang tidak wajar atau pembayaran yang tidak sebanding dengan progres pekerjaan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawasan dan aparat penegak hukum (APH).
Sejumlah pihak di masyarakat meminta APH memberikan atensi terhadap proyek tersebut, terutama menyikapi minimnya penjelasan Kepala DLH Kota Batam ketika dikonfirmasi awak media mengenai penggunaan anggaran dan rincian pekerjaan.
Masyarakat menilai, sikap tertutup pejabat pengguna anggaran dalam memberikan informasi mengenai proyek publik perlu ditelusuri, bukan langsung dianggap sebagai bukti terjadinya tindak pidana.
Namun demikian, kondisi tersebut dinilai cukup menjadi alasan bagi aparat pengawasan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen proyek dan pelaksanaannya.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah terdapat potensi konflik kepentingan atau hubungan tertentu antara pejabat terkait dengan pihak rekanan yang perlu ditelusuri. Dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap proses tender, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran serta hubungan para pihak.
Untuk memastikan tidak terjadi mark-up maupun penyimpangan anggaran, masyarakat meminta agar dokumen dan data proyek dapat diperiksa.
Dengan membandingkan nilai anggaran, volume kontrak, volume pekerjaan aktual dan pembayaran, potensi ketidakwajaran dapat diketahui secara lebih objektif.
Masyarakat berharap pemeriksaan tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi juga melakukan uji petik dan pengukuran fisik di lapangan.
Jika volume timbunan, pekerjaan jalan, drainase atau item lainnya ternyata tidak sesuai dengan volume yang dibayarkan, maka harus dihitung apakah terdapat kelebihan pembayaran dan potensi kerugian keuangan daerah.
Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan terbukti sesuai kontrak, spesifikasi dan pembayaran, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Masyarakat juga meminta Kepala DLH Kota Batam memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai alasan tidak memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi awak media.
Pertanyaan publik sederhana: jika seluruh proses dan penggunaan anggaran proyek Rp44,057 miliar telah berjalan sesuai ketentuan, mengapa rincian RAB, volume pekerjaan dan dasar pembayaran tidak dijelaskan secara terbuka?
Redaksi menegaskan bahwa dugaan mark-up, kolusi maupun potensi kerugian negara dalam proyek ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala DLH Kota Batam, PPK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya.
RED(daboribo)














