BATAM, 4 Juli 2026 – Sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai jalur keluar-masuk barang secara ilegal atau yang dikenal sebagai “pelabuhan tikus” disebut beroperasi di kawasan yang berdekatan dengan pos pengawasan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA). Lokasi tersebut, menurut hasil investigasi tim media, diduga dikelola oleh seseorang berinisial ZN.
Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, gerbang lokasi dijaga oleh sejumlah orang yang mengendalikan akses keluar-masuk area. Tim media juga mengaku menyaksikan aktivitas bongkar muat barang di lokasi tersebut.
Menurut tim investigasi, lokasi yang diduga menjadi pelabuhan tikus itu berada di dekat pos pengawasan BAKAMLA. Hingga berita ini disusun, tim media menyatakan belum melihat adanya tindakan penertiban di lokasi tersebut.
Selain itu, tim investigasi mengaku mengalami intimidasi ketika melakukan peliputan. Mereka menyatakan sempat ditahan di dalam area setelah gerbang dirantai oleh pihak yang berada di lokasi.
“Kami dikurung di dalam area, gerbang dirantai, kemudian diintimidasi dan dipaksa menghapus foto serta rekaman yang telah kami ambil. Kami menilai tindakan tersebut mengancam kebebasan pers dan keselamatan jurnalis,” ujar perwakilan tim investigasi.
Tim investigasi juga mempertanyakan belum adanya tindakan dari instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai, BAKAMLA, Kepolisian, dan Polairud terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Sehubungan dengan hal itu, tim investigasi menduga terdapat kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan wewenang atau penerimaan imbalan oleh oknum tertentu yang menyebabkan aktivitas tersebut tetap berlangsung. Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan belum ada keterangan resmi maupun putusan hukum yang menyatakan adanya keterlibatan instansi atau pejabat tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pengelola berinisial ZN, maupun pihak Bea dan Cukai, BAKAMLA, Kepolisian, dan Polairud, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (Feri).
Sumber: Tim Investigasi Konsorsium Media
Tanggal: 4 Juli 2026













