BATAM – Kelompok Bermain (KB) Djuwita Prakarsa kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam bahwa lembaga pendidikan tersebut hingga saat ini belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) pada Rabu (17/06/2026).
Fakta tersebut mencuat dalam forum resmi yang digelar Komisi IV DPRD Kota Batam untuk membahas berbagai persoalan terkait administrasi dan legalitas penyelenggaraan pendidikan di bawah Yayasan Djuwita Prakarsa. Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, membenarkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pendidikan, KB Djuwita Prakarsa memang belum memiliki NPSN.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian para peserta rapat karena NPSN merupakan identitas resmi yang diberikan kepada setiap satuan pendidikan dan menjadi bagian penting dalam sistem pendataan nasional pendidikan yang dikelola pemerintah pusat. Keberadaan NPSN digunakan dalam berbagai aspek administrasi pendidikan, mulai dari pendataan peserta didik, tenaga pendidik, pelaporan, hingga pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan.
Terungkapnya fakta bahwa KB Djuwita Prakarsa belum memiliki NPSN memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat dan sejumlah pihak yang mengikuti jalannya RDP. Pasalnya, lembaga pendidikan tersebut diketahui telah menjalankan kegiatan belajar mengajar, sehingga muncul pertanyaan mengenai alasan belum diurusnya identitas resmi satuan pendidikan tersebut.
Sejumlah pihak menilai bahwa ketiadaan NPSN perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan maupun instansi terkait karena berkaitan dengan aspek legalitas dan tata kelola administrasi pendidikan. Selain itu, NPSN juga menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan transparansi data pendidikan yang dapat diakses dan diverifikasi oleh pemerintah.
Dalam perkembangannya, muncul pula berbagai pertanyaan terkait data tenaga pendidik yang mengajar di lembaga tersebut. Beberapa pihak mempertanyakan apakah belum dimilikinya NPSN memiliki keterkaitan dengan data pendidik dan tenaga kependidikan yang belum terdaftar atau belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih bersifat asumsi yang memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru pada satuan pendidikan formal diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV). Sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan kompetensi sesuai dengan jenjang pendidikan yang diampu.
Ketua LBH No Viral No Jastice , Lomboan Jahamou,SH, menilai bahwa keberadaan NPSN bukan sekadar nomor identitas administratif, melainkan bagian dari sistem pengawasan yang memastikan seluruh penyelenggara pendidikan menjalankan kegiatan sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Jika memang belum memiliki NPSN, tentu perlu dijelaskan apa kendalanya. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada informasi tertentu yang tidak ingin dibuka atau belum memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, berbagai pihak mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Tidak adanya NPSN tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum ataupun pelanggaran administrasi lainnya. Diperlukan klarifikasi dari pihak penyelenggara pendidikan serta hasil verifikasi resmi dari Dinas Pendidikan untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.
Forum RDP Komisi IV DPRD Batam sendiri digelar sebagai upaya untuk memperoleh kejelasan terkait berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan Yayasan Djuwita Prakarsa. DPRD meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan memberikan keterangan secara terbuka demi memastikan hak peserta didik tetap terlindungi dan proses pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Batam dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh serta menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh satuan pendidikan yang beroperasi di Kota Batam memenuhi ketentuan administrasi, legalitas, dan standar pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red).













