Batam – LBH No Viral No Justice menilai tanggapan Dinas Pendidikan Kota Batam atas pengaduan masyarakat terkait Playgroup Djuwita belum menjawab seluruh substansi laporan yang sebelumnya telah disampaikan pada Jumat (05/06/2026).
Ketua LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou, SH, mengapresiasi respons Dinas Pendidikan melalui surat tertanggal 5 Juni 2026. Namun, menurutnya, jawaban tersebut hanya menjelaskan bahwa KB dan TK Djuwita telah memiliki izin operasional serta tenaga pendidik yang berkualifikasi S1.
Menurut Lomboan, sejumlah poin pengaduan lain belum dijelaskan secara rinci, termasuk proses verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Ia mempertanyakan kapan pemeriksaan dilakukan, siapa yang melakukan verifikasi, dokumen apa saja yang diperiksa, serta hasil pemeriksaan lapangan yang menjadi dasar kesimpulan dalam surat tersebut.
“Kami menghormati kesimpulan Dinas Pendidikan, tetapi masyarakat juga berhak mengetahui dasar dan proses pemeriksaan yang dilakukan agar tercipta transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar Lomboan.
LBH No Viral No Justice juga menyoroti tidak dicantumkannya informasi rinci terkait izin operasional yang disebut telah dimiliki lembaga tersebut, seperti nomor dan tanggal penerbitan izin.
Lomboan menegaskan pihaknya tidak mencari kesalahan pihak mana pun, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Karena itu, LBH No Viral No Justice berharap Dinas Pendidikan Batam dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Kami hanya ingin memastikan seluruh lembaga pendidikan berjalan sesuai aturan dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas,” tegasnya.
LBH No Viral No Justice menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut pengaduan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Kota Batam.(Red).













