Kamis, April 30, 2026
Sabak Ekspres
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • INFORMATIF
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMENT
No Result
View All Result
Sabak Ekspres
No Result
View All Result
Home HEADLINE

“Gudhas Village, Bukti Nyata Aturan Dilanggar dan Keadilan Dimakamkan”

redaksi by redaksi
26/01/2025
in HEADLINE, HUKUM, INFORMATIF, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
“Gudhas Village, Bukti Nyata Aturan Dilanggar dan Keadilan Dimakamkan”
0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Kota Jambi, 26 Januari 2025 –

Pagar beton Gudhas Village yang berdiri angkuh di Jl. Adam Malik, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, adalah tamparan keras bagi aturan hukum dan tata ruang di Kota Jambi. Meski telah dilaporkan berkali-kali oleh masyarakat, aktivis, dan media kepada Dinas PUPR Kota Jambi, pagar ini tetap berdiri kokoh. Tak ada langkah nyata dari pemerintah untuk menindak pelanggaran yang jelas-jelas mencolok mata ini. Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?

 

Pelanggaran yang Dilakukan oleh Gudhas Village

Berdasarkan temuan lapangan dan audiensi dengan Dinas PUPR Kota Jambi, pagar Gudhas Village diduga melanggar berbagai aturan nasional terkait tata ruang, bangunan gedung, dan keselamatan publik, yaitu:

  1. Pelanggaran Jarak Sempadan Jalan (Garis Sempadan Jalan – GSJ)
    • Aturan: Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bangunan, termasuk pagar, harus memenuhi jarak minimum dari garis tengah jalan sesuai ketentuan tata ruang.
    • Fakta: Pagar Gudhas Village dibangun hanya beberapa meter dari tepi jalan, jauh dari standar jarak minimum untuk bangunan di dekat jalan utama.
    • Dampak: Mengurangi ruang bagi pejalan kaki, mengganggu arus lalu lintas, dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  2. Pelanggaran Ketinggian dan Material Pagar
    • Aturan: Sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021, pagar bagian bawah (maksimal 60 cm) boleh menggunakan beton, sedangkan bagian atas (maksimal 90 cm) harus menggunakan material transparan untuk menjaga visibilitas.
    • Fakta: Tinggi pagar Gudhas Village mencapai 2,5 meter dengan material beton penuh, melanggar ketentuan transparansi yang diwajibkan untuk keselamatan pengguna jalan.
  3. Pelanggaran terhadap Keselamatan Publik
    • Aturan: UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 dan Pasal 274, melarang hambatan fisik di sekitar jalan yang berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas.
    • Fakta: Lokasi pagar yang terlalu dekat dengan jalan dan desainnya yang masif menghalangi visibilitas pengendara serta meningkatkan risiko kecelakaan di kawasan tersebut.
  4. Pelanggaran Administratif: Tidak Sesuai dengan PBG dan SLF
    • Aturan: Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan standar teknis, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan.
    • Fakta: Pagar Gudhas Village yang melanggar ketentuan teknis seharusnya tidak memenuhi syarat penerbitan SLF. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.

 

Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menilai kasus pagar Gudhas Village ini adalah simbol runtuhnya penegakan hukum di Kota Jambi. Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menyampaikan pernyataan keras terkait hal ini.

“Ini bukan sekadar pagar beton! Ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Jambi tidak mampu, atau bahkan tidak mau, menegakkan aturan. Bagaimana mungkin pelanggaran yang sudah terang-terangan dibiarkan? Jika pemerintah hanya diam, masyarakat berhak mempertanyakan keberpihakan mereka. Apakah hukum di Kota Jambi hanya untuk rakyat kecil, sementara pengusaha besar kebal aturan?” tegas Erfan dengan nada marah.

Wakil Ketua AWaSI Jambi, Kang Maman, menyuarakan kritik lebih tajam:
“Pemerintah Kota Jambi harus malu! Sudah ada laporan, sudah ada audiensi, tapi pagar ini tetap berdiri kokoh. Kalau mereka tidak mampu bekerja, lebih baik tinggalkan kursi empuk mereka! Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh pengusaha yang merasa kebal aturan. Rakyat tidak butuh pemimpin yang takut atau tunduk pada orang-orang seperti itu!”

 

Mengapa Pemerintah Diam?

Fakta bahwa pagar ini masih berdiri kokoh meskipun jelas melanggar aturan membuat publik berspekulasi tentang adanya “perlakuan khusus” kepada pemilik Gudhas Village. Pemilik restoran ini dikenal sebagai tokoh berpengaruh dengan jaringan luas, sehingga ada dugaan kuat bahwa laporan masyarakat sengaja diabaikan.

“Kami ingin tahu, apa alasan pemerintah tidak membongkar pagar ini? Apakah karena pemiliknya seorang yang berkuasa? Atau memang pemerintah kita sudah kehilangan nyali untuk menegakkan hukum?” ujar Ludwig, seorang aktivis yang juga terlibat dalam pengawalan kasus ini.

 

Ultimatum AWaSI Jambi: Tindakan atau Mundur!

AWaSI Jambi menuntut Pemerintah Kota Jambi, khususnya Dinas PUPR, untuk segera bertindak dalam waktu dua minggu. Jika tidak ada langkah nyata, AWaSI akan:

  1. Melaporkan kasus ini ke Ranah Hukum dan Tingkat Lebih Tinggi.
  2. Menggelar aksi besar-besaran bersama masyarakat Kota Jambi.

“Jangan sampai kami harus turun ke jalan untuk menegakkan keadilan. Jika pemerintah tidak bertindak, kami akan pastikan kasus ini menjadi perhatian nasional. Kota Jambi butuh pemimpin yang tegas, bukan pemimpin yang bisu!” ujar Erfan menutup pernyataannya.

 

Kasus pagar Gudhas Village bukan hanya soal bangunan fisik, tetapi juga soal keadilan, integritas, dan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan. Jika kasus ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Jambi akan hancur total.

Masyarakat menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji. Jika hukum terus dipermainkan, jangan salahkan publik jika mereka mulai meragukan keberadaan pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung keadilan.

Kontak Media:
Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi

Erfan/Kang Maman

No. Tlpn : 0831.1202.2999/0816.3278.9500

Previous Post

“AWaSI Jambi Tuntut Keadilan: Honorer PUPR yang Bermain Proyek Harus Diproses Hukum”

Next Post

Kriminalisasi Oleh PT.Waimusi Agroindah Terhadap Masyarakat Transmigrasi Sejak 1991 Sampai Sekarang

Next Post
Kriminalisasi Oleh PT.Waimusi Agroindah Terhadap Masyarakat Transmigrasi Sejak 1991 Sampai Sekarang

Kriminalisasi Oleh PT.Waimusi Agroindah Terhadap Masyarakat Transmigrasi Sejak 1991 Sampai Sekarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tim Pemenangan Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan Laris Dan Alharis Sani .

Tim Pemenangan Kecamatan Nipah Panjang Siap Menangkan Laris Dan Alharis Sani .

14/11/2024
“Proyek Gagal di Jambi: Kemana Tanggung Jawab Gubernur dan Dinas PUPR?”

“Proyek Gagal di Jambi: Kemana Tanggung Jawab Gubernur dan Dinas PUPR?”

12/01/2025
PIDATO POLITIK ASHAR IDRIS,S,Pd,I (KETUA DPC GERINDRA TANJAB TIMUR) SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU TANJUNG JABUNG TIMUR 2025-2030

PIDATO POLITIK ASHAR IDRIS,S,Pd,I (KETUA DPC GERINDRA TANJAB TIMUR) SELAMAT DATANG PEMIMPIN BARU TANJUNG JABUNG TIMUR 2025-2030

20/02/2025
“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

“AWaSI Jambi Laporkan ‘Proyek Duplikasi’ ke Jamwas RI: Pastikan Korupsi Tidak Lagi Berjaya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”

10/02/2025
ABK Asal Myanmar Terjatuh dari Kapal dan Tenggelam di Perairan Tanjab Timur

ABK Asal Myanmar Terjatuh dari Kapal dan Tenggelam di Perairan Tanjab Timur

0
Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

Diduga Depresi, Seorang Ketua RT Gorok Leher Sendiri Nyaris Putus

0
Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

Kesurupan, Warga Muaro Jambi Jatuh ke Sungai dan Hilang

0
Bakal Pertahankan 17 Kursi, Romi Antar Berkas Bacaleg PAN ke KPU Tanjab Timur

Bakal Pertahankan 17 Kursi, Romi Antar Berkas Bacaleg PAN ke KPU Tanjab Timur

0
SMKN 2 Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan Pelepasan Taruna/Taruni Kelas XII Angkatan ke-19 Tahun Ajaran 2025/2026

SMKN 2 Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan Pelepasan Taruna/Taruni Kelas XII Angkatan ke-19 Tahun Ajaran 2025/2026

29/04/2026
Dengan Mendatangkan Nara Sumber, SMAN 8 Tanjabtim Menggelar IHT. 

Dengan Mendatangkan Nara Sumber, SMAN 8 Tanjabtim Menggelar IHT. 

28/04/2026
Keluarga Besar Pemerintahan Desa Bunga Tanjung Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadhan 1447 H.

Keluarga Besar Pemerintahan Desa Bunga Tanjung Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadhan 1447 H.

27/04/2026
Tak Bisa Dipaksakan! PT Jambi Tolak Banding Jaksa, Terdakwa M.Afrizal Bebas Murni

Tak Bisa Dipaksakan! PT Jambi Tolak Banding Jaksa, Terdakwa M.Afrizal Bebas Murni

22/04/2026

TERBARU

SMKN 2 Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan Pelepasan Taruna/Taruni Kelas XII Angkatan ke-19 Tahun Ajaran 2025/2026

SMKN 2 Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan Pelepasan Taruna/Taruni Kelas XII Angkatan ke-19 Tahun Ajaran 2025/2026

29/04/2026
Dengan Mendatangkan Nara Sumber, SMAN 8 Tanjabtim Menggelar IHT. 

Dengan Mendatangkan Nara Sumber, SMAN 8 Tanjabtim Menggelar IHT. 

28/04/2026
Keluarga Besar Pemerintahan Desa Bunga Tanjung Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadhan 1447 H.

Keluarga Besar Pemerintahan Desa Bunga Tanjung Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadhan 1447 H.

27/04/2026
Tak Bisa Dipaksakan! PT Jambi Tolak Banding Jaksa, Terdakwa M.Afrizal Bebas Murni

Tak Bisa Dipaksakan! PT Jambi Tolak Banding Jaksa, Terdakwa M.Afrizal Bebas Murni

22/04/2026
    Sabak Ekspres

    Berita Digital Sabak

    Follow Us

    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Kontak

    © 2023 Sabak Ekspres by - Zabak Creative

    No Result
    View All Result
    • HEADLINE
    • PERISTIWA
    • INFORMATIF
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • DESA
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMENT

    © 2023 Sabak Ekspres by - Zabak Creative