TEBO – Tim pemantau menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan gantung di Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar.
Menurut tim, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Dugaan tersebut, apabila terbukti, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tim juga menduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Mereka meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses pelaksanaan proyek tersebut.
“Apabila dalam pelaksanaannya terjadi pengurangan volume pekerjaan, perubahan spesifikasi tanpa dasar yang sah, atau penyimpangan lain yang mengakibatkan kerugian negara, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar perwakilan tim.
Tim menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor bernama Faisal. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses audit dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Selain melaporkan dugaan tersebut ke Polda Jambi, tim juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap proyek pembangunan jembatan gantung tersebut guna memastikan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan RAB, spesifikasi teknis, serta penggunaan anggaran negara.
Tim berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta hasil audit menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara serta pihak yang harus bertanggung jawab.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak kontraktor yang disebutkan maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor dan instansi terkait belum dapat di konfirmasi. (Red).













