MEDAN, 6 Juli 2026 – Forum Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi & Penindasan (FMMAKP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Senin (6/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan agar pemerintah daerah membuka informasi secara transparan terkait sejumlah kegiatan dan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang menurut FMMAKP perlu dijelaskan kepada publik.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan orasi, membentangkan spanduk, serta menyerahkan surat pernyataan sikap kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. FMMAKP menyatakan aksi dilakukan setelah surat klarifikasi yang sebelumnya mereka kirimkan pada 11 Mei 2026, menurut organisasi tersebut, belum memperoleh tanggapan.
Ketua Umum FMMAKP, Muammar Agustin Lubis, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial agar pengelolaan keuangan negara dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Kami datang bukan untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Kami datang menuntut keterbukaan. Anggaran yang bersumber dari uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen pendukungnya dari publik,” tegas Muammar Agustin Lubis.
Menurut FMMAKP, terdapat 10 kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 yang dinilai perlu memperoleh penjelasan dan transparansi, yaitu:
1. Pembekalan OSN Jenjang SD sebesar Rp430.692.300.
2. Pesantren Kilat SD sebesar Rp420.101.700.
3. Bimbingan Teknis Tata Kelola Sarana dan Prasarana Digital Jenjang SD sebesar Rp273.351.000.
4. Bimbingan Teknis Pendidikan Inovatif Melalui Media Pembelajaran Digital Jenjang SD sebesar Rp279.351.000.
5. Belanja Bantuan Sosial Uang Tunai bagi Siswa Kurang Mampu dan Anak Putus Sekolah sebesar Rp10.250.000.000.
6. Ajang Pemilihan Duta Pelajar SD Kota Medan sebesar Rp231.008.500.
7. Apresiasi kepada Siswa Berprestasi Jenjang SD Kota Medan sebesar Rp360.617.500.
8. Bimbingan Teknis Aplikasi Dapodik (PAUD) sebesar Rp325.346.080.
9. Bimbingan Teknis Inovasi Pembelajaran PAUD sebesar Rp213.075.880.
10. Bimbingan Teknis Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Jenjang PAUD sebesar Rp275.834.600.
Dalam pernyataan sikapnya, FMMAKP menyebut bahwa pos-pos anggaran tersebut menurut mereka perlu diklarifikasi lebih lanjut karena dinilai berpotensi tidak proporsional, sehingga diperlukan keterbukaan dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Muammar Agustin Lubis juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan membuka Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) beserta data pendukung pelaksanaan kegiatan, termasuk data penerima bantuan sosial yang dapat diungkapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penggunaan anggaran.
“Kami meminta transparansi penuh atas seluruh penggunaan anggaran tersebut. Kami juga mendorong Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi yang layak diperiksa. Langkah ini merupakan upaya pencegahan agar tata kelola pendidikan di Kota Medan semakin bersih dan akuntabel,” ujar Muammar.
FMMAKP menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai, organisasi akan menempuh mekanisme hukum dan administrasi melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara serta menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga.
Aksi berlangsung dalam keadaan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga kegiatan berakhir, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan terkait tuntutan yang disampaikan FMMAKP. (Red).














