MEDAN, 6 Juli 2026 – Forum Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi & Penindasan (FMMAKP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Senin (6/7/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak keterbukaan informasi atas sejumlah kegiatan dan anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 yang menurut FMMAKP memerlukan penjelasan kepada publik.
Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan surat pernyataan sikap yang berisi permintaan agar Dinas Pendidikan membuka Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) beserta rincian pelaksanaan kegiatan yang menjadi perhatian organisasi.
Ketua Umum FMMAKP, Muammar Agustin Lubis, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong transparansi penggunaan anggaran negara.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang meminta keterbukaan. Publik berhak mengetahui secara rinci penggunaan anggaran yang nilainya sangat besar. Apabila seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan, maka Dinas Pendidikan tidak perlu ragu membuka dokumen dan memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tegas Muammar Agustin Lubis di hadapan massa aksi.
Menurut FMMAKP, terdapat beberapa kegiatan yang perlu mendapat penjelasan, antara lain:
1. Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus sebesar Rp150.405.569.134, yang menurut FMMAKP diduga berpotensi tidak proporsional apabila dibandingkan dengan output kegiatan dan karena itu perlu dijelaskan secara terbuka.
2. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sebesar Rp856.995.000, yang menurut FMMAKP diduga berpotensi tidak efisien dan memerlukan bukti pelaksanaan serta hasil kegiatan.
3. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen SMK sebesar Rp38.295.742.849 serta Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen SMA sebesar Rp3.489.901.915, yang menurut FMMAKP perlu diaudit untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.
4. Pemeliharaan Kendaraan Dinas sebesar Rp531.815.840, yang menurut FMMAKP perlu diverifikasi agar terdapat kesesuaian antara pertanggungjawaban administrasi dan kondisi fisik kendaraan.
Muammar Agustin Lubis menegaskan bahwa FMMAKP tidak menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi, namun meminta transparansi dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kami hanya menyampaikan dugaan yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme yang sah. Kami mendorong Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya apabila memang terdapat indikasi yang layak diperiksa,” ujarnya.
FMMAKP juga menyatakan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak memperoleh tanggapan, organisasi akan menempuh mekanisme hukum melalui sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara serta menyampaikan pengaduan kepada instansi yang berwenang.
Hingga aksi berakhir, kegiatan berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan FMMAKP. (Red).














