Batam – Sikap tertutup ditunjukkan oleh manajemen PT Esun terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 30 pekerja dan penelantaran satu korban kecelakaan kerja. Saat didatangi oleh Tim Investigasi Gabungan dari empat media (Serasah.id, Lidik Krimsus, Awasi.id, dan Adiaksa News) di lokasi gudang Kabil Punggur, Batam, pada Jumat (3/7/2026), pihak manajemen di lapangan enggan memberikan keterangan.

Pengawas Lapangan PT Esun, Kalvin, menolak memberikan penjelasan secara rinci mengenai nasib para pekerja tersebut. Ia justru mengarahkan awak media untuk menemui pihak manajemen pusat.
”Kalau mau informasi akurat datang saja ke Sekupang. Langsung ke HRD bernama Ardian,” ujar Kalvin seraya memberikan nomor kontak yang bersangkutan.
Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan Tim Investigasi Gabungan melalui saluran telepon kepada Ardian tidak membuahkan hasil. Panggilan telepon dari awak media tidak direspons dan pihak HRD terkesan menghindari wartawan.
Jurnalis menilai sikap yang ditunjukkan oleh pengawas lapangan dan HRD PT Esun merupakan sebuah pola untuk bungkam dan menghindari kewajiban hukum.
”Ini pola lama, lempar sana lempar sini. Tujuannya satu: bungkam. Sementara 30 pekerja dan satu korban cacat kerja ditinggalkan tanpa kejelasan dan jawaban,” tegas Sembiring.
Berdasarkan hasil investigasi dan bukti dokumentasi video di lapangan per 3 Juli 2026, Tim Investigasi Gabungan menemukan tiga poin krusial:
Manipulasi Alasan PHK: Alasan perusahaan yang menyatakan “kurang barang” diduga tidak benar. Bukti visual di lokasi menunjukkan tumpukan material Acrylonitrile Butadiene Styrene (ABS) masih menggunung di dalam gudang.Pelanggaran Asas Transparansi: Sikap Kalvin yang enggan menjawab dan Ardian yang tidak dapat dihubungi dinilai telah melanggar asas Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.Indikasi Pelanggaran Hak Pekerja dan HAM: Terdapat laporan bahwa pekerja telah berstatus PKWT selama 7 tahun dengan penahanan kontrak, serta adanya korban kecelakaan kerja yang cacat tanpa mendapatkan jaminan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
Melihat tidak adanya iktikad baik dari pihak perusahaan, Tim Investigasi Gabungan mendesak aparat penegak hukum dan instansi ketenagakerjaan pusat untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas.
Sembiring menegaskan bahwa perusahaan yang taat hukum seharusnya mengedepankan transparansi, bukan bersembunyi dari tanggung jawab.
”Perusahaan yang benar akan transparan. PT Esun memilih sembunyi. Komnas HAM RI dan Polda Kepri wajib memanggil paksa Kalvin dan Ardian,” cetusnya.
Selain itu, pihak media juga melayangkan tuntutan terbuka yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mengambil langkah hukum taktis.
”Kami meminta Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan memanggil paksa Ardian selaku HRD dan menyita data 30 pekerja tersebut. Tuntutan kami jelas: bayarkan pesangon sebesar dua kali ketentuan (2 \times) beserta santunan maksimal bagi korban kecelakaan kerja. Jangan biarkan nomor telepon menjadi tembok pelindung bagi pelanggar hak-hak pekerja,” pungkas perwakilan Tim Investigasi. (Feri).













