BATAM — Sikap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menuai sorotan setelah diduga mempertanyakan status domisili seorang wartawan asal Tanjungpinang yang menjalankan tugas jurnalistik di Kota Batam, Selasa (26/05/2026).
Peristiwa itu bermula ketika seorang wartawan dari Tanjungpinang menghubungi Kadis Kominfo Batam melalui aplikasi WhatsApp untuk kepentingan konfirmasi dan tugas peliputan. Namun di luar dugaan, wartawan tersebut justru mendapat pertanyaan terkait status kewarganegaraan dan domisilinya.
“Apakah saudara berdomisili di Kota Batam atau tidak?” demikian isi pertanyaan yang disampaikan Kadis Kominfo Batam kepada wartawan tersebut melalui pesan WhatsApp.
Pertanyaan itu dinilai menimbulkan kesan seolah-olah wartawan dari luar Kota Batam, khususnya dari Tanjungpinang, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas jurnalistik di wilayah Batam.
Wartawan yang bersangkutan mengaku heran dan tidak memahami alasan di balik pertanyaan tersebut. Sebab menurutnya, tugas jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak dibatasi oleh status domisili daerah.
“Saya tidak mengerti maksud beliau menanyakan domisili saya. Apakah wartawan luar Batam tidak boleh melakukan liputan di Batam? Kecuali memang ada tendensi tertentu terhadap tugas jurnalistik yang saya lakukan,” ujar wartawan tersebut kepada media ini.
Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejumlah insan pers menilai, pertanyaan terkait domisili wartawan dalam konteks peliputan dapat memunculkan persepsi negatif terhadap kebebasan pers dan independensi kerja jurnalistik.
Mereka menegaskan bahwa profesi wartawan tidak dibatasi wilayah administratif, selama kegiatan jurnalistik dilakukan sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kadis Kominfo Batam terkait maksud pertanyaan tersebut. (Red).













