Tanjung Jabung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba melalui kampanye dan deklarasi Kecamatan Nipah Panjang sebagai wilayah bebas narkoba, Senin (4/5/2026).
Komitmen tersebut disampaikan melalui pemasangan spanduk imbauan yang bertuliskan “Selamat Datang di Kecamatan Nipah Panjang Wilayah Bebas Narkoba”. Dalam pesan tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pergerakan masyarakat akan dipantau guna mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra, S.P.S.I.K., menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif yang dilakukan kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi serta menjaga lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kapolsek Nipah Panjang, IPTU Saryono, S.E., S.Pd., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Setiap aktivitas mencurigakan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Polres Tanjab Timur juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba melalui sosialisasi dan penyuluhan.
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan Kecamatan Nipah Panjang dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. (Red).













